Jadwal Sholat

Waktu Sholat untuk 6 Juta Kota Sedunia
Country:
Silahkan baca semoga ada manfaatnya, terima kasih. Semoga Bermanfaat

Selasa, 25 Agustus 2009

Acara Tujuh Bulan Kehamilan, Islamikah?

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah & Salmah

Sekilas Gambaran Satu dari Sekian Banyak Acara Tujuh Bulanan

Dari depan sebuah rumah besar, terlihat adanya keramaian. Tampak perangkat-perangkat adat daerah kawasan Indonesia tengah, tepatnya Sulawesi Selatan dipajang di sekitar rumah, menandai sedang ada hajatan. Memang di rumah itu sedang berlangsung upacara adat tujuh bulan kehamilan ala Bugis Bone yang dilakukan oleh sepasang suami istri dalam menyambut kedatangan anak pertamanya. Upacara semacam ini pun dikenal di daerah lain di Indonesia misalnya di daerah Jawa.

Upacara tujuh bulan kehamilan, dalam bahasa Bugis Bone disebut Mappassili, artinya memandikan. Makna upacara ini adalah untuk tolak bala atau menghindari dari malapetaka/bencana, menjauhkan dari roh-roh jahat sehingga segala kesialan hilang dan lenyap. Acara itu diawali dengan iring-iringan pasangan muda tersebut, dalam pakaian adat Bugis menuju sebuah rumah-rumahan yang terbuat dari bambu dengan hiasan bunga dan pelaminan yang meriah oleh warna-warna yang mencolok. Sebelumnya, calon ibu yang hamil tujuh bulan dari pasangan muda ini harus melewati sebuah anyaman bambu yang disebut Sapana yang terdiri dari tujuh anak tangga, memberi makna agar rezeki anak yang dilahirkan bisa naik terus seperti langkah kaki menaiki tangga. Upacara Mappassili diawali dengan membacakan doa-doa yang diakhiri oleh surat Al-Fatihah oleh seorang ustadzah. Bunyi tabuh-tabuhan dari kuningan yang dipegang oleh seorang bocah laki-laki mengiringi terus upacara ini.

Selanjutnya upacara ini dipimpin oleh seorang dukun. Ia mengambil tempat pembakaran dupa dan diputar-putarkan di atas kepala sang ibu. Asap dupa yang keluar, diusap-usapkan di rambut calon ibu tersebut. Perbuatan ini memberi makna untuk mengusir roh-roh jahat yang bisa mengganggu kelahiran bayi. Menurut kepercayaan mereka, roh jahat itu terbang bersama asap dupa.

Kalau dalam adat Jawa, upaca nujuh bulan dilakukan dengan menyiram tubuh calon ibu, namun di Mappassili hanya memercikkan air dengan beberapa helai daun ke bagian tubuh tertentu, mulai dari atas kepala, bahu, lalu turun ke perut. Bahu menyimbolkan agar anak punya tanggung jawab yang besar dalam kehidupannya. Demikian pula tata cara percikan air dari atas kepala turun ke perut, tak lain agar anaknya nanti bisa meluncur seperti air, mudah dilahirkan dan kehidupannya lancar bagai air.

Usai dimandikan, dilanjutkan dengan upacara makarawa babua yang berarti memegang atau mengelus perut. Pernik-pernik pelengkap upacara ini lebih meriah lagi ditambah lagi dengan beraneka macam panganan yang masing-masing memiliki symbol tertentu.

Calon ibu yang telah berganti pakaian adat Bone berwarna merah ditidurkan di tempat pelaminan. Sang dukun akan mengelus perut calon ibu tersebut dan membacakan doa. Selanjutnya daun sirih yang ditaburi beras diletakkan di kaki, perut, kening kepala calon ibu dimaksudkan agar pikiran ibu tetap tenang, tidak stress. Diletakkan di bagian kaki sebagai harapan agar anak melangkahkan kakinya yang benar. Sementara beras sebagai perlambang agar anak tak kekurangan pangan. Seekor ayam jago sengaja diletakkan di bawah kaki calon ibu. Bila ternyata ayam tersebut malas mematuk beras, menurut mereka ini pertanda anak yang akan lahir perempuan.

Tahap akhir upacara tujuh bulan Bugis Bone ini adalah suap-suapan yang dilakukan oleh dukun, pasangan tersebut (sebagai calon bapak dan ibu) dan orang tua keduanya.

Acara ditutup dengan rebutan hiasan anyaman berbentuk ikan dan berisi telur bagi ibu-ibu yang memiliki anak gadis atau yang sudah menikah. Ini sebagai perlambang agar anak-anaknya segera mendapat jodoh yang baik, dan nantinya melahirkan dengan mudah.

Tinjauan Syari’at

Setiap orang tua pasti mengharapkan anak yang bakal lahir kelak menjadi anak yang baik dan dapat memenuhi harapan mereka terhadapnya. Apalagi sebagai seorang muslim dan muslimah, harapan ditanamkan setinggi-tinggi agar anak yang bakal lahir akan menjadi hamba Allah yang shalih dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Upacara adat tujuh bulanan yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang beragama Islam di atas, juga dimaksudkan untuk kebaikan bagi anak yang dikandung. Dan tidaklah mereka melakukan upacara tersebut melainkan untuk tujuan kebaikan dan keselamatan, harapan mereka agar anak yang akan lahir menjadi anak yang shalih, menjadi hamba Allah yang jujur, bermanfaat bagi agama dan bangsa. Suatu tujuan yang mulia sebenarnya, yang andai ditimbang dengan perasaan ya… rasanya baik juga upacara itu diadakan. Benarkah demikian?

Bila kita berbicara tentang syari’at, maka perasaan harus disingkirkan karena agama itu dibangun bukan berdasarkan perasaan manusia. Agama itu adalah apa kata Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Acara tujuh bulanan di atas (maupun acara tujuh bulanan yang lain menurut adat masing-masing) tidak ada dan tidak pernah dikenal dalam syari’at Islam yang diturunkan kepada Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Seandainya itu baik, tentu yang paling pertama mengerjakannya adalah para shahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, yang mereka itu adalah orang-orang yang paling bersegera dalam kebaikan dan telah dipersaksikan kebaikan mereka oleh Allah dan Rasul-Nya. Lalu kalau ada yang mengatakan: “Itu memang bukan dari Islam. Itu kan hanya adat dan yang demikian sudah umum di tengah masyarakat kita.” Maka dijawab bahwa kalau itu hanya adat maka tidak boleh bertentangan dengan syari’at Islam, bilamana bertentangan maka sekali-kali kita tidak boleh melakukannya, dan ukurannya bukan sudah umum atau belum umum bagi masyarakat.

Ibnu Taimiyah rahimahullâh ketika membahas tentang perbedaan ibadah dan adat, beliau berkata: “Pada asalnya ibadah itu tidak disyari’atkan untuk mengerjakannya kecuali apa yang telah disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan adat itu pada asalnya tidak dilarang untuk mengerjakannya kecuali apa yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana perkataan Imam Ahmad bin Hambal dan para imam yang lainnya: Asal kesesatan pada penduduk bumi sesungguhnya tumbuh dari dua perkara berikut:

1. Mengambil agama dari apa yang tidak disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
2. Mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Lihat Iqtidha’ Shirathal Mustaqim oleh Ibnu Taimiyah, juz 2, hal. 584 bersama tahqiq)

Sekarang kita lihat ringkasan acara tujuh bulanan di atas, ternyata penuh dengan khurafat dan kesyirikan di samping menghambur-hamburkan harta, pemborosan dan perbuatan haram lainnya. Kita tidak membatasi dengan upacara ala Bugis Bone saja, namun seluruh upacara yang bertentangan dengan syari’at Islam mengandung hal-hal demikian.

Syari’at Islam memang menghasung para orang tua agar berupaya memiliki anak yang shalih dan berharap agar anak dapat lahir dengan selamat, namun tidak berarti segala cara harus ditempuh.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan Islam kepada kita, yang berisi aturan-aturan hidup yang sangat lengkap dan sempurna. Dalam permasalahan penjagaan keselamatan anak (janin yang dikandung) dari gangguan setan (yang mereka istilahkan ruh-ruh jahat dalam upacara adat yang biasa dilakukan), jauh sebelum kehamilan sang anak, Islam telah menetapkan aturan lewat lisan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Beliau menuntunkan kepada seorang suami yang ingin berjima’ dengan istrinya agar berdoa:

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ. (حديث صحيح رواه البخاري ص ١٤١ ومسلم ص ١٤٣٤ وأبو داود ص ٢١٦١ والترمذي ص ١٠٩٢ وابن ماجه ص ١٩١٩ والدارمي ص ٢٢١٢ وأحمد ١/٢١٧، ٢٢٠، ٢٤٣، ٢٨٦)

Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugerahkan pada kami. Apabila ditakdirkan bagi mereka berdua seorang anak (dari jima’ tersebut) maka setan tidak akan memberi mudharat pada anak tersebut. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi dan Ahmad)

Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan lafadh:

فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ.

Apabila ditakdirkan bagi keduanya (mendapat) seorang anak dalam jima’ tersebut maka setan tidak akan memudharatkannya selama-lamanya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullâh menukilkan dalam Fathul Bari 9/229 perkataan dari Ad-Dawudi bahwasanya yang dimaksud dengan “tidak akan memudharatkannya” yakni setan tidak akan menyelewengkannya (menyimpangkannya) dari agamanya kepada kekufuran (murtad -pent) dan tidaklah yang dimaksud bahwasanya ia (anak tersebut) terpelihara dari godaan setan untuk berbuat maksiat (yakni tidak berarti anak tersebut suci dari perbuatan maksiat yang tidak sampai memurtadkannya dari Islam -pent). Masih banyak pendapat-pendapat yang lain tentang makna “setan tidak akan memudharatkannya”, bisa dilihat dalam kitab Fathul Bari juz 9, hal. 229 dan dalam Syarhu Muslim jilid 4, juz 10, hal. 5.

Dalam hadits di atas terkandung pengarahan bagi orang tua agar tidak meninggalkan doa. Doa akan dapat melindungi anak dan membentenginya dari gangguan setan tatkala (calon anak tersebut) diletakkan dalam rahim. Hal ini karena setan terus-menerus mendekati (atau bersama) dengan anak Adam dan tidak akan menjauh darinya kecuali bila anak Adam itu berdzikir kepada Allah dan memohon perlindungan kepada-Nya dari gangguan/godaan setan. Inilah perhatian Islam yang besar terhadap penjagaan janin yang dikandung seorang ibu, sejak dimulainya pembentukan janin tersebut dalam rahim ibunya sampai terlahir ke alam ini. (Lihat Ahkamuth Thifl bab Maa Yuqaalu ‘inda al-jima’ lihifz ath-thifl oleh Ahmad Al-‘Aysawi).

Termasuk pula penjagaan Islam terhadap janin adalah apa yang disabdakan oleh Rasululllah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

اُقْتُلُوْا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُ يَطْمِسُ الْبَصَرَ وَيُصِيْبُ الْحَبَلَ. (حديث صحيح رواه البخاري ص ٣٣٠٨ عن عائشة رضي الله عنها)

Bunuhlah dza ath-thufyatain (nama dari sejenis ular berbisa -pen) karena dapat membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR. Bukhari no. 3308 dari ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ)

Hadits ini juga dikeluarkan oleh Bukhari no. 3297 dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar dengan berkata:

اُقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوْا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ. (أخرجه مسلم ص ٢٢٣٣)

Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR. Muslim hadits no. 2233)

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 6/401 membawakan perkataan Ibnu ‘Abdil Barr: “Bahwasanya dza ath-thufyatain adalah sejenis ular yang di punggungnya terdapat dua buah garis berwarna putih.” Adapun “Al-Abtar” kata Al-Hafizh adalah: “(Ular) yang terpotong ekornya (seolah-olah ekornya terpotong karena pendeknya).” An-Nadhr bin Syumail menambahkan bahwasanya ular itu berwarna biru dan tatapan matanya dapat menggugurkan kandungan wanita yang hamil. Berkata Ad-Dawudi: “Ular jenis ini ukurannya sejengkal atau lebih besar sedikit.” (Lihat Fathul Bari juz 9)

Islam menuntunkan bagi wanita yang sedang hamil untuk terus memberi makan pada janinnya agar dapat tumbuh berkembang dengan baik. Karena itulah syari’at Islam memberikan keringanan (rukhshah) untuk berbuka puasa bagi wanita hamil, baik puasa wajib terlebih lagi puasa sunnah. Dalam hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwasanya seorang laki-laki datang menemui beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam di Madinah tatkala beliau sedang makan siang, maka beliau bersabda kepadanya (artinya):

“Mari makan siang.” Laki-laki itu menjawab: “Aku sedang puasa.” Maka Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla meletakkan (menggugurkan kewajiban) puasa bagi musafir dan mengurangi setengan dari shalat (qashar -pen) dan (menggugurkan kewajiban puasa tersebut) dari wanita yang hamil dan menyusui.” (HR. Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Hadits ini memiliki syahid dari hadits lain yang diriwayatkan oleh Nasa’i, lihat Sunan Nasa’i 4/180-182, dan juga Ibnu Majah no. 1668. Dihasankan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Sunan Nasa’i, dan beliau berkata dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1353: “Hadits hasan shahih,” wallahu a’lam).

Islam juga menuntunkan agar setiap hamba senantiasa berupaya untuk terus mendekatkan dirinya kepada Dzat yang telah menciptakannya dan memberikan nikmat kepadanya. Karena itu yang paling utama untuk dilakukan oleh seorang ibu selama masa kehamilannya adalah memperbanyak taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan ibadah seperti shalat, doa, dzikir dan membaca Al-Qur’an. Ini penting sekali untuk menambah bekal keimanan seorang ibu, yang dengan iman tersebut insya’ Allah ia akan siap dalam menghadapi segala keadaan.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan oleh orang tua, bahwasanya seorang anak bisa tetap menjadi manusia yang baik selama fithrahnya terus dijaga dan dididik dengan tarbiyah islamiyah yang shahihah. Karena itu bila orang tua mendambakan agar anaknya kelak menjadi “manusia yang baik” dalam arti yang sebenarnya, maka hendaklah mereka mulai dari diri mereka sendiri, menyiapkan diri, berbekal ilmu dan amal.

Penutup

Syari’at Islam sudah terlalu cukup untuk kita. Tak ada satu sisi kehidupan pun atau satu masalah pun melainkan sudah diatur dalam syari’at Islam. Bagaimana tidak, padahal yang menetapkan syari’at tersebut adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rabbnya sekalian manusia yang Maha Tahu apa yang dapat mendatangkan maslahat bagi hamba-hamba-Nya dan Maha Tahu apa yang dapat menimbulkan mudharat bagi mereka. Karena itu tengoklah kepada syari’at Islam ini saja, jangan berpaling pada yang lain. Timbanglah segala sesuatu dengan syari’at ini. Bila ternyata bertentangan, tinggalkan tanpa keberatan sedikitpun.

Wallahu a’lam.

Maraji:

1. Ahkamuth Thifl, Asy-Syaikh Ahmad Al-‘Aysawi
2. Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, Ibnu Taimiyah, bersama tahqiq.
3. Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani
4. Shahih Muslim Syarhun Nawawi, Imam Nawawi

(Dinukil dari Majalah Salafy Muslimah/Edisi XIX/Rabi’ul Awwal/1418/1997, Keluarga Sakinah, judul: Acara Tujuh Bulan Kehamilan, Islamikah?, hal. 14-18, untuk http://almuslimah.co.nr)

Kekeliruan Sikap Di Masa Muda

Masih amat banyak para pemuda yang jatuh dalam pergaulan yang salah, senang dengan tindakan brutal dan kekerasan, ugal-ugalan, hura-hura dan bahkan kemaksiatan seperti, minum minuman keras, pergaulan bebas dan sebagainya. Termasuk tingkat yang mengkhawatirkan adalah meninggalkan kewajiban yang seharusnya dilaku-kan oleh setiap muslim yang telah baligh, seperti shalat dan puasa Ramadhan. Alasannya sangat sederhana, yakni memang begitulah seharusnya seorang pemuda itu, kalau tidak demikian namanya bukan anak muda.
Kita semuanya tanpa kecuali pasti menyadari, bahwa masing-masing kita mempunyai kesalahan dan pernah berdosa, terlupa serta khilaf. Hanya saja orang yang mendapatkan taufiq dan mau menyadari kekeliruannya pasti akan bersegera untuk bertaubat dan minta ampun kepada Allah . Menyesali perbuatan itu dan berusaha sekuat tenaga untuk tidak mengulangi-nya, sebagaimana difirmankan Allah,
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah- dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Rabb mereka dan Surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal. (QS. 3:135-136)
Betapa Maha Besarnya Allah! Seseorang telah melakukan tindak kekejian, menganiaya diri sendiri, kemudian mau bertaubat, menyesal, minta ampunan dan meninggalkan kemaksiatan itu lalu Allah mengampuni dan memberikan untuknya kenikmatan abadi di Surga.Mengalir di bawahnya sungai-sungai, disediakan buah-buahan ranum tak kenal musim, keteduhan dan kedamaian, bidadari yang jelita dan memandang wajah Allah Yang Agung lagi Mulia yang merupakan nikmat paling besar bagi penduduk Surga.
Pangkal Kekeliruan
Berbagai tindakan menyimpang yang dilakukan para pemuda ternyata memiliki muara yang boleh dikatakan sama, yaitu kekeliruan dalam memahami dan menyikapi masa muda. Hampir sebagian besar pemuda memiliki persangkaan dan persepsi, bahwa masa muda adalah masa berkelana, hura-hura, bersenang-senang, main-main, berfoya-foya dan mengabiskan waktu untuk bersuka ria semaunya.
Untuk menimbang dan memandang dari sudut syar’i dikatakan belum waktunya dan bukan trendnya. Padahal kenyataannya syari’at berbicara lain, yaitu masa muda adalah masa dimulainya seseorang untuk memikul suatu beban tanggung jawab sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits riwayat At-Tirmidzi, bahwa ada tiga golongan yang pena diangkat (tidak ditulis dosanya) yang salah satunya adalah seorang anak hingga ia dewasa (menjadi pemuda). Maka bagaimanakah seorang pemuda muslim yang ketika itu catatan keburukan sudah mulai ditulis malah justru memperbanyak keburukannya?
Yang sebenarnya adalah, masa muda merupakan masa dimulainya seseorang memulai menumpuk dan memperbanyak amal kebajikan, masa menghitung dan introspeksi diri, masa penuh semangat dan jiwa membara untuk membangun dan beramal sebanyak-banyaknya. Masa di mana segenap kemampuan dan tenaga dicurahkan serta masa yang penuh dengan kesempatan emas untuk melakukan berbagai ketaatan dan kebaikan.
Bentuk-Bentuk Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemuda
1. Meremehkan Kewajiban
Banyak sekali di antara para pemuda yang meremehkan kewajiban-kewajiban yang telah di tetapkan oleh Allah , mereka lupa, bahwa Allah menciptakan manusia tidak lain adalah agar beribadah kepada-Nya. Allah telah berfirman,
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya memberi Aku makan”. (QS. 51:56-57)
Allah dalam hadits qudsi, berfirman,
“Tidaklah hamba-Ku melakukan taqarrub (ibadah) dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari)
Kewajiban paling pokok yang sering dilupakan oleh kebanyakan anak-anak muda adalah shalat (lima waktu) yang merupakan ibadah paling agung setelah syahadatain. Nabi telah menegaskan dalam sabdanya,
“Pemisah antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah (dalam hal) meninggalkan shalat.” (HR Muslim). Dan sabdanya yang lain, “Perjanjian antara kita (muslimin) dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, maka barang siapa meninggalkannya ia telah kafir.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai dishahihkan oleh Al-Albani).
Apabila seseorang telah menyia-nyiakan shalatnya, maka terhadap selain shalat biasanya lebih menyia-nyiakan lagi.
2. Terlalu Menuruti Hawa Nafsu
Yakni dengan tanpa memperhati-kan halal dan haram lagi, yang penting kemauannya terpenuhi. Jika saja ia mau bersungguh-sungguh memegang aturan Islam serta mau berpegang dangan talinya, maka tentu Allah akan menjaganya dari hal-hal yang haram. Kemudian Allah akan memberikan untuknya kesenangan yang halal yang dapat mencukupinya. Namun karena keimanan yang lemah dan rasa malu yang tipis, maka ia malah enggan dengan pemberian Allah tersebut dan lari darinya sehingga melanggar batas-batas yang telah ditetapkan Allah . Maka ia berhak mendapatkan celaan dari Allah dalam firmanNya,
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan.” (QS. 19:59)
3. Menyia-Nyiakan Waktu/Umur.
Hal ini disebabkab karena kitidak-tahuan terhadap hakekat fase masa muda, serta tujuan dari kehidupan. Seandainya para pemuda menyadari, bahwa waktu adalah kehidupannya dan umur adalah segala-galanya, tentu mereka tidak akan membuangnya dengan percuma.
Sebagian salaf berkata,”Wahai anak Adam! kalian adalah hari-hari yang berputar, tatkala lewat satu hari, maka bagian dari dirimu telah hilang.”
4.Mabuk-Mabukan dan Mengkonsumsi Narkoba
Ini merupakan bala’ yang sangat besar bagi kawula muda, karena dengan terjurumus di dalamnya berarti ia telah menyerahkan jiwanya untuk dikendali-kan setan dan hawa nafsu yang buruk.
Khamer adalah biang kekejian sedangkan narkoba tak ada bedanya dengan khamer karena sama-sama memabukkan dan merusak akal. Nabi dalam sabdanya telah menegaskan,
“Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (Muttafaq ‘alaih).
5. Merokok
Merokok memang bukan kategori miras atau narkoba, namun tetap saja merupakan sesuatu yang membahayakan ditinjau dari berbagai segi, baik kesehatan, kejiwaan, sosial dan ekonomi. Oleh karena itu banyak ulama yang menyatakan keharamannya berdasarkan banyak dalil yang terkait dengan bahaya-bahaya tersebut. Di antara dampak negatif merokok adalah membahayakan kesehatan, jika dilakukan di tempat umum asapnya mengganggu dan membahayakan orang lain serta termasuk menyia-nyiakan uang untuk sesuatu yang tidak berguna.
6. Kebiasaan Rahasia (Onani)
Biasanya para pemuda yang melakukan ini karena khawatir terjerumus ke dalam dosa zina, maka dengan itu ia berharap agar dapat meredam gejolak syahwatnya. Namun kenyataannya tidak sesuai yang di harapkan, malahan justru menambah besar dorongan hawa nafsunya. Ia bukanlah obat penyembuh, dan bukanlah cara penyaluran yang sesuai syariat.
Obat yang dianjurkan adalah menikah, menjaga pandangan, puasa, menyibukkan diri dengan kegiatan positif, mencari teman yang baik, menjauhi tempat-tempat yang banyak fitnah, tidak menonton acara-acara yang merusak dll.
7. Suka Meniru Trend Orang Kafir (Tasyabbuh)
Masalah ini cukup serius dan membahayakan, muncul akibat pera-saan kurang dan rendah kemauan yang membawanya berputar dalam lingka-ran keburukan. Tidak mau menghiasi diri dengan tingginya akhlak yang diajarkan oleh agamanya sendiri. Mereka lupakan sabda Nabi ,
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongannya.” (HR Ahmad dan Abu Dawud dishahihkan oleh Al-Albani)
8. Hobi Mengumbar Lisan
Bentuknya berupa mengejek dan mengolok-olok orang, menggunjing dan adu domba, dusta, mencela dan melaknat serta mengucapkan perkataan perkataan buruk dan jorok. Di antara firman Allah yang melarang hal-hal tersebut adalah surat Al-Hujurat :11-12.
9.Durhaka Kepada Kedua Orang Tua
Allah telah mengingatkan kita semua dengan firman-Nya
“Dan Kami perintahkan kepada manu-sia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya” (QS.Luqman :14)
Dan sabda Nabi , “Terlaknatlah siapa saja yang mendurhakai kedua orang tuanya.” (HR. Ath-Thabrani dishahihkan oleh Al-Albani)
10. Mendengarkan Nyanyian dan Musik
Para pemuda dan juga kebanyakan manusia amat perhatian dengan musik dan nyanyian-nyanyian, hingga rumah-nya penuh dengan koleksi lagu-lagu yang boleh dibilang sebagian besarnya berbicara tentang cinta, syahwat dan segala yang memancing tindakan buruk.
Nabi telah mensinyalir melalui sabdanya, “Sungguh akan datang suatu zaman pada umatku ini dimana saat itu orang-orang menganggap halal perzina-an, sutra, khamer dan musik.”(HR. Al-Bukhari)
11.Bangga dengan Perbuatan Dosa
Amat banyak anak muda yang merasa bangga apabila dapat mencelakai sesamanya, memukul atau menghajar hingga terluka, kuat minum sekian botol, tidak puasa Ramadhan dan lain sebagainya. Andaikan ia tidak terang-terangan dan merasa bangga dengan dosanya, maka besar kemungkinan Allah akan mengampuninya, karena dalam Hadits Muttafaq ‘Alaih, Nabi telah bersabda, bahwa seluruh umatnya akan diampuni kecuali al-mujahirun (orang yang terang-terangan dalam berbuat dosa).
12. Tidak mensyukuri nikmat Allah dan menyia-nyiakannya.
13. Mengganggu dan menyakiti orang lain, tidak menghormati yang tua.
14. Memutuskan hubungan silatur rahmi.
15. Suka mengikuti program obrolan dengan lawan jenis via telepon.
16. Menunda taubat dan panjang angan-angan.
17. Terlalu banyak tertawa dan bercanda
18. Bergaul dengan teman yang buruk perangai.
19. Tidak perhatian dengan urusan-urusan kaum muslimin.


________________________________________
Sumber: Kutaib “Min Akhtha’ Asy Syabab” Qism Al-Ilmi Darul Wathan Riyadh.

Hadits Bermaaf-maafan sebelum Ramadhan..???

Pertanyaan:

Saya mau tanya bagaimana derajat hadits di bawah ini, yang biasanya dijadikan dalil untuk berma’afan sebelum puasa Ramadhan…

Ketika Rasullullah sedang berhotbah pada suatu Sholat Jum’at (dalam bulan Sya’ban), beliau mengatakan Aamin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Aamin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Aamin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Aamin sampai tiga kali. Ketika selesai sholat jum’at, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: “ketika aku sedang berhotbah, datanglah Malaikat Zibril dan berbisik, hai Rasullullah aamin-kan do’a ku ini,” jawab Rasullullah.

Do’a Malaikat Zibril itu adalah sbb:

“Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut: Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada); Tidak berma’afan terlebih dahulu antara suami istri; Tidak berma’afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya. Maka Rasullahpun mengatakan Aamin sebanyak 3 kali.

Terimakasih sebelumnya

Jawaban :

Dari Ramadhan ke Ramadhan masalah ini sering sekali ditanyakan, dan hadits yang anda tanyakan, saya dapatkan dalam kitab Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditulis oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid.

Namun setelah saya perhatikan dengan apa yang anda tulis diatas, ternyata redaksi dan maksudnya jauh berbeda. Untuk lebih jelasnya, makna hadits tersebut bisa anda baca salinan dibawah ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah naik mimbar kemudian berkata : Amin, Amin, Amin” Ditanyakan kepadanya : “Ya Rasulullah, engkau naik mimbar kemudian mengucapkan Amin, Amin, Amin?” Beliau bersabda.

Sesungguhnya Jibril ‘Alaihis salam datang kepadaku, dia berkata : “Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tapi tidak diampuni dosanya maka akan masuk neraka dan akan Allah jauhkan dia, katakan “Amin”, maka akupun mengucapkan Amin….”

[Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/192 dan Ahmad 2/246 dan 254 dan Al-Baihaqi 4/204 dari jalan Abu Hurairah. Hadits ini shahih, asalnya terdapat dalam Shahih Muslim 4/1978. Dalam bab ini banyak hadits dari beberapa orang sahabat, lihatlah dalam Fadhailu Syahri Ramadhan hal.25-34 karya Ibnu Syahin]

Disalin dari Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 27-28, Pustaka Al-Haura.

Yang lebih lengkap lagi akan saya salinkan dari buku Birrul Walidain oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, hal. 44-45 terbitan Darul Qalam

“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke atas mimbar kemudian berkata, “Amin, amin, amin”. Para sahabat bertanya. “Kenapa engkau berkata ‘Amin, amin, amin, Ya Rasulullah?”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah datang malaikat Jibril dan ia berkata : ‘Hai Muhammad celaka seseorang yang jika disebut nama engkau namun dia tidak bershalawat kepadamu dan katakanlah amin!’ maka kukatakan, ‘Amin’,

Kemudian Jibril berkata lagi, ‘Celaka seseorang yang masuk bulan Ramadhan tetapi keluar dari bulan Ramadhan tidak diampuni dosanya oleh Allah dan katakanlah amin!’, maka aku berkata : ‘Amin’.

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi. ‘Celaka seseorang yang mendapatkan kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup tetapi justru tidak memasukkan dia ke surga dan katakanlah amin!’ maka kukatakan, ‘Amin”.

[Hadits Riwayat Bazzar dalam Majma'uz Zawaid 10/1675-166, Hakim 4/153 dishahihkannya dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi dari Ka'ab bin Ujrah, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 644 (Shahih Al-Adabul Mufrad No. 500 dari Jabir bin Abdillah)]

Dengan demikian, hadist diatas tidak ada hubungan dengan keharusan bermaafan sebelum puasa Ramadhan. Meminta maaf dan memaafkan seseorang dapat dilakukan kapan saja, dan tidak ada tuntunan syari’at harus dikumpulkan dulu dan menunggu sampai menjelang bulan Ramadhan.

Wallahu ‘alam

Adab-Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Ada seorang wanita shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, namanya Ummu Humaid ingin mengikuti shalat bersama Rasul Shalallaahu alaihi wasalam di masjid Nabi, maka Rasulullah memberikan jawaban yang begitu indah dan berkesan, yang artinya, "Sungguh aku tahu, bahwa engkau senang shalat bersamaku, padahal shalatmu di dalam kamar lebih baik dari pada shalatmu di rumah, dan shalatmu di dalam rumah lebih baik dari pada shalatmu di masjid kampungmu, dan shalatmu di masjid kampung lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini." (HR. Ibnu Khuzaimah, di dalam shahihnya).

Hadits di atas barangkali memiliki korelasi yang erat dengan hadits lain riwayat Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah, dari Ibnu Mas'ud Radhiallaahu anhu dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Sesungguhnya wanita adalah aurat, apabila dia keluar, maka syetan menghiasnya. Dan sedekat-dekatnya seorang wanita kepada Tuhannya adalah tatkala ia berada di bagian paling tersembunyi di rumahnya."

Berdasarkan dua hadits di atas dapat diambil pengertian, bahwa pada dasarnya kondisi paling utama seorang wanita adalah tatkala berada di tempat yang paling tersembunyi, termasuk ketika melakukan shalat. Apabila seorang wanita ingin shalat berjama'ah -termasuk Tarawih-, maka hendaknya memilih tempat tersendiri khusus untuk para wanita. Kalau mengharuskan shalat di masjid yang biasa digunakan shalat oleh kaum pria, maka hendaknya memperhatikan adab-adab dan aturan ketika menuju ke sana. Karena tidak selayaknya seseorang ingin mencari pahala, namun dalam waktu bersamaan melakukan perbuatan yang dimurkai oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala.

Di antara adab-adab yang perlu diperhatikan oleh seorang wanita ketika akan mendatangi masjid (khusus-nya shalat tarawih) adalah sebagai berikut:

1. IKHLASH
Hendaknya ketika berangkat ke masjid benar-benar ikhlas karena Allah. Bukan karena ingin bertemu dengan para wanita atau ibu-ibu yang lain, bukan karena ingin mendengarkan bacaan Imam, atau karena ikut-ikutan temannya. Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah Subhannahu wa Ta'ala, (lihat di dalam surat al-Bayyinah ayat 5). Dan juga sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam,"Barang siapa mendatangi masjid untuk tujuan tertentu, maka itulah yang menjadi bagiannya." (HR. Abu Daud)

2. MEMINTA IZIN
Seorang wanita yang akan pergi ke masjid seharusnya meminta izin kepada ayah atau suaminya, berdasarkan hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu dia berkata, telah bersabda Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, “Janganlah kalian melarang wanita untuk mendatangi masjid, bila mereka minta izin kepada kalian." (Shahih Muslim)

Di dalam riwayat yang Muslim yang lain disebutkan, "Apabila istri kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, maka berilah mereka izin."

Jika telah mendapatkan izin, silakan ke masjid, namun jika tidak diizinkan janganlah berangkat, karena taat terhadap suami lebih didahulukan daripada ibadah sunnah, demikian pula seorang putri jika tidak diizinkan ayahnya.

Selayaknya seorang suami jangan melarang istrinya pergi ke masjid, bila telah meminta izin dengan baik-baik, kecuali jika ada kondisi yang tidak mengizinkan, seperti bahaya atau gangguan di jalanan. Namun para wanita juga harus menyadari, bahwa shalat mereka di rumah adalah lebih utama, dan juga keluarnya mereka ke tempat umum justru terkadang menimbulkan fitnah atau dosa.

3. BERHIJAB [MENUTUP AURAT]
Jangan sampai pergi ke masjid dalam kondisi tabarruj, yakni berdan dan seronok, sengaja memancing perhatian, berpakaian ketat serta menampakkan perhiasan atau auratnya, sebab sekali lagi harus diingat, bahwa jika wanita keluar rumah, maka syetan menghiasnya, sehingga kelihatan menggoda dan menarik. Tabarruj adalah salah satu sifat wanita-wanita jahiliyyah yang tercela sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj (berhias dan bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS al-Ahzab: 33)

Syarat-syarat hijab adalah:
• Menutup seluruh tubuh
• Tidak membentuk lekuk tubuh
• Tidak pendek atau ketat
• Tidak transparan
• Bukan pakaian mewah untuk pamer
• Tidak mengikuti mode wanita kafir
• Tidak menyerupai pakaian laki laki dan
• Tidak bercorak menyolok atau bergambar makhluk hidup.

4. TIDAK MEMAKAI PARFUM
Parfum merupakan salah satu penyebab fitnah dan kerusakan, bila salah dalam mempergunakannya. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah melarang wanita yang menggunakan minyak wangi untuk menghadiri shalat Isya', sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Muslim. Bukan sekedar itu saja, bahkan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam memberikan peringatan lebih keras lagi dalam hal ini, sebagaimana sabda beliau Shalallaahu alaihi wasalam, "Wanita mana saja yang menggunakan parfum lalu keluar ke masjid, maka shalatnya tidak di terima sebelum dia mandi." (HR. Al-Baihaqi).

Jika pergi ke masjid untuk ber-ibadah tidak boleh menggunakan parfum, maka apalagi jika perginya adalah ke tempat-tempat umum selain masjid, tentu lebih tidak boleh lagi!

Berdandan, menampakkan kecantikan dan menggunakan parfum untuk dipamerkan kepada laki-laki lain adalah kebiasaan para pelacur. Maka seorang wanita muslimah yang terhormat tidak boleh meniru-niru tingkah mereka, karena sangat beresiko dan dapat menjerumuskannya ke dalam maksiat.

5. TIDAK BERKHALWAT
Yakni tidak boleh jalan berduaan dengan laki-laki lain (bukan mahram) baik itu berjalan kaki maupun berduaan di dalam mobil, entah itu teman, tetangga atau sopir pribadi sekalipun. Berdasarkan kepada hadits nabi Shalallaahu alaihi wasalam, "Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, kecuali wanita tersebut disertai mahramnya." (HR. Muslim dari Ibnu Abbas)

Di dalam riwayat lain disebutkan, bahwa jika seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, maka pihak ke tiganya adalah syetan.

6. MERENDAHKAN SUARA
Secara umum bukan hanya wanita saja yang diperintahkan untuk merendahkan suara dan tidak mengeraskannya, apalagi di dalam masjid. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman, yang artinya,
“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguh-nya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. 31:19)

Dan bagi wanita, masalah ini lebih ditekankan lagi, sehingga wanita apabila mengingatkan imam yang lupa atau salah cukup dengan menepukkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri, bukan bertasbih (mengucap subhanallah).

Hendaknya wanita menjaga suaranya di hadapan kaum laki-laki, karena tidak seluruh laki-laki hatinya sehat, di antara mereka ada yang hatinya sakit, dalam arti mudah tergoda dengan suara wanita.

Pembicaraan seorang wanita hanya dibolehkan di dalam hal-hal yang memang mengharuskan, seperti jual beli, memberikan persaksian, menjawab salam dan semisalnya. Ini pun harus diperhatikan, agar jangan sampai melembutkan suara, atau sengaja dibuat-buat supaya menarik. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman, yang artinya, “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa.Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. 33:32)

Jika wanita-wanita suci semisal istri Nabi masih diperintahkan untuk demikian, maka selayaknya para muslimah juga mencontoh mereka.

7. MENUNDUKKAN PANDANGAN
Para wanita hendaknya menundukkan pandangan dari laki-laki lain yang bukan mahram sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala, yang artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An-Nuur: 31)

Pandangan mata, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim adalah cerminan hati, jika seorang hamba dapat menundukkan pandangannya, maka ia akan dapat menundukkan syahwat dan segala kemauannya. Sebaliknya jika pandangan dibiarkan dengan bebas dan leluasa, maka syahwat akan menguasai-nya.

Jarirz pernah bertanya kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam tetang pandangan yang tidak di sengaja, maka beliau menjawab, "Palingkanlah pandanganmu." (HR Ahmad)

Dari Buraidah Radhiallaahu anhu, Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pernah berkata kepada Ali Radhiallaahu anhu, "Wahai Ali jangan kau susul pandangan (pertama) dengan pandangan yang lain, karena untukmu han ya yang pertama, dan selebihnya bukan buatmu." (HR. Ibnu Abdul Barr)

8. HINDARI IKHTILATH
Jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur) laki-laki dan perempuan, baik ketika di jalan, ketika masuk masjid maupun ketika bubar dari masjid.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi, dengan sanad hasan dari Hamzah bin Usaid dari ayahnya, bahwa dia mendengar Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda sedang beliau berada di luar masjid, dan kaum pria saat itu bercampur dengan kaum wanita di jalan, maka beliau pun bersabda kepada para wanita, "Menepilah kalian, sesungguhnya kalian tidak ada hak di tengah jalan, hendaklah kalian semua berjalaan di tepian." (HR. Abu Daud dan Baihaqi). Maka seketika itu para wanita menepi ke tembok.

9. TIDAK MENELANTARKAN ANAK-ANAK
Termasuk tanggung jawab terbesar seorang wanita (ibu) adalah mendidik dan mengawasi anak, dan kelak dia akan ditanya oleh Allah tentang tanggung jawab ini.

Apabila kepergian seorang wanita ke masjid dengan menelantarkan anak-anak, seperti menyerahkan kepada pembantu yang kurang baik akhlaknya, atau menjadikan anak pergi leluasa bergaul dengan teman-teman yang buruk, maka hal itu tidak dibenarkan. Karena mencegah sesuatu yang buruk (terlan-tarnya anak) lebih di dahulukan daripada mencari manfaat (tarawih di masjid).

10. MENJAGA ADAB DI MASJID
Masjid adalah rumah Allah dan tempat yang sangat mulia, ketika seseorang akan memasukinya, maka harus memperhatikan dan manjaga adab-adab ketika berada di dalamnya. Di antara yang perlu diperhatikan adalah:

• Menjaga kebersihan dan jangan sampai membuang kotoran di dalam masjid
• Tidak mendatangi masjid ketika habis makan bawang (jengkol, petai dan semisalnya)
• Tidak meludah di masjid, jika terpaksa hendaknya meludah di tissu, sapu tangan atau pakaian, dan jangan meludah ke arah kiblat.
• Mengawasi anak-anak agar jangan merobek atau melempar-lempar mushhaf
• Jangan memasukkan gambar-gambar makhluk bernyawa ke dalam masjid, baik berupa motif baju anak, mainan, majalah dan lain-lain.

Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua.

[Diringkas dari: “Al-Muntaqa min Adab Shalat at-Tarawih Linnisaa”, Husain bin Ali asy Syaqrawi disertai dengan kata sambutan dan koreksi oleh Syaikh Abdullah Ibnu Jibrin. Sumber: www.alsofwah.or.id]

Sabtu, 22 Agustus 2009

Renungan di bulan Råmadhån


Merupakan nikmat Allåh yang besar kepada para hamba-Nya adalah, Allåh menjadikan waktu-waktu spesial yang penuh dengan berkah agar para hamba-Nya memanfaatkan kesempatan emas tersebut dan berlomba-lomba untuk meraih berkah yang sebanyak-banyaknya.

Berjumpa dengan bulan Råmadhån merupakan kenikmatan yang sangat besar, yang selayaknya seorang muslim benar-benar merasakan dan menjiwai nikmat tersebut. Betapa banyak orang yang terhalang dari nikmat yang besar ini, baik dikarenakan ajal telah menjemput mereka atau karena ketidakmampuan mereka beribadah sebagaimana mestinya oleh sebab sakit atau yang lainnya, ataupun karena mereka sesat dan apatis terhadap bulan yang mulia ini. Maka, hendaknya seorang muslim bersyukur kepada Allåh atas karunia-Nya ini dan berdoa kepada-Nya agar dianugerahi kesungguhan dan semangat dalam mengisi bulan yang mulia ini dengan ibadah dan dzikir kepada-Nya.

Yang menyedihkan, banyak orang yang tidak mengerti kemuliaan bulan suci ini, mereka tidak menjadikan bulan suci ini sebagai lahan untuk memanen pahala yang banyak dari Allåh dengan banyak beribadah, bersedekah, dan membaca Al-Qur`ân. Namun bulan yang agung ini mereka jadikan sebagai musim yang menyediakan dan menyantap aneka ragam makanan dan minuman dan menyibukkan kaum ibu untuk terus berkutat dengan dapur.

Sebagian yang lain tidaklah mengetahui bulan yang suci ini melainkan sebagai bulan untuk begadang dan ngobrol hingga pagi, kemudian di siang harinya terlelap oleh mimpi. Bahkan ada diantara mereka yang terlambat untuk sholat berjamaah di masjid, ataupun tatkala sholat di masjid dia berangan-angan agar sang imam segera salam.
Sebagian yang lain tidaklah mengenal bulan yang suci ini kecuali merupakan musim untuk mengeruk duit yang sebanyak-banyaknya. Lowongan-lowongan pekerjaan ditelusurinya dalam rangka memperoleh kesempatan mengeruk dunia[1]. Sebagian yang lain sangat giat berjual beli di bulan suci ini, menekuni pasar dan meninggalkan masjid. Kalaupun mereka sholat di masjid, mereka sholat dalam keadaan terburu-buru. Wallåhul musta’ân…[Saduran dari perkataan Syaikh ‘Abdullâh Al-Fauzân dalam kitabnya Ahâdîts ash-Shiyâm, hal 14-15]

Barangsiapa yang mengetahui keagungan bulan yang suci ini, maka dia akan benar-benar rindu untuk bertemu dengannya. Para salaf sangat merasakan keagungan bulan suci ini sehingga kehadirannya selalu dinanti-nanti oleh mereka, bahkan jauh-jauh sebelumnya mereka telah mempersiapkan perjumpaan itu. Berkata Mu’allâ bin Al-Fadhl, ”Mereka (para salaf) berdoa kepada Allåh selama enam bulan agar Allåh mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhân…”[2]

Pujilah Allåh dan bersyukurlah kepada-Nya karena telah mempertemukan kita dengan bulan Ramadhân dalam keadaan tenteram dan damai. Renungkanlah… bagaimanakah keadaan saudara-saudara kita di Palestina, Chechnya, Afghanistan, Iraq, dan negeri-negeri yang lainnya… Bagaimanakah keadaan mereka menyambut bulan suci ini?? Musibah demi musibah, derita demi derita menimpa mereka. Dengan derita dan tangisanlah mereka menyambut bulan suci ini. Dengan beraneka ragam makanan kita berbuka puasa… lantas dengan apakah saudara-saudara kita di Somalia berbuka puasa… mereka terus menghadapi bencana busung lapar. [Lihat Khutbah Syaikh As-Sudais (Kaukabah Al-Khutob Al-Munîfah hal 230-231)]

Ramadhân adalah kesempatan emas untuk menjadi orang yang bertakwa

Allåh Ta’alâ berfirman :

يَأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (QS 2:183)

Berkata Syaikh ‘Utsaimîn rahimahullâhu : لَعَلَّ adalah untuk ta’lîl (menjelaskan sebab). Hal ini menjelaskan hikmah (tujuan) diwajibkannya puasa yaitu agar kalian (menjadi orang-orang yang) bertakwa kepada Allåh. Inilah hikmah (yang utama) dari ibadah puasa, adapun hikmah-hikmah puasa yang lainnya seperti kemaslahatan jasmani atau kemaslahatan sosial maka hanyalah mengekor (bukan hikmah yang utama-pen)” [Tafsîr Al-Qur`ân Al-Karîm, tafsir surat Al-Baqoroh 2/317]

Betapa banyak manusia di zaman ini jika dikatakan kepada mereka “Bertakwalah engkau kepada Allåh!” maka merah padamlah wajahnya dan kedua pipinya mengembang karena marah dan tertipu dengan dirinya sendiri. Dia menganggap dirinya telah bertakwa kepada Allåh sehingga merasa tersinggung jika dikatakan padanya untuk bertakwa kepada Allåh.

Berkata Ibnu Mas’ûd RadhiyAllåhu ‘Anhu, “Cukuplah sesorang itu berdosa jika dikatakan kepadanya “Bertakwalah kepada Allåh”, lantas ia berkata,”Urus dirimu sendiri, orang seperti kamu sok mau menasehatiku??!”

Pada suatu hari Kholifah Hârûn Ar-Rosyîd keluar naik kendaraan untanya yang mewah dan penuh dengan hiasan, lalu berkata seorang yahudi kepadanya, “Wahai Amirul Mukminin, bertakwalah engkau kepada Allåh!”. Maka beliaupun turun dari kendaraannya dan sujud kepada Allåh di atas tanah dengan penuh tawâdhû’ dan khusyû’. Lalu diapun memerintahkan agar kebutuhan orang yahudi tersebut dipenuhi. Tatkala ditanyakan kepadanya kenapa dia berbuat demikian, beliau berkata, ”Tatkala saya mendengar perkataan orang yahudi tersebut saya ingat firman Allåh

وَإِذَا قِيْلَ لَهُ اتَّقِ اللهَ أَخَذَتْهٌ الْعِزَّةُ بِالإِثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ

“Dan apabila dikatakan kepadanya “Bertakwalah kepada Allåh”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berrbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka jahannam. Dan sesungguhnya Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.” (QS 2:206), Maka saya khawatir saya adalah orang yang disebut Allåh tersebut.” [Lihat Risalah Ramadhân Fursoh lit Taghyîr hal 13-14]

Oleh karena itu puasa merupakan kesempatan emas untuk melatih diri kita untuk bertakwa kepada Allåh.

Berkata sebagian salaf, “Puasa yang paling ringan adalah meninggalkan makan dan minum.” Berkata Jâbir, ”Jika engkau berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu, lisanmu juga ikut berpuasa…dan janganlah engkau menjadikan keadaanmu tatkala berpuasa seperti keadaanmu tatkala tidak berpuasa”.[Wazhâ`if Romadhân hal 21]

Berkata Abûl ‘Aliah,”Orang yang berpuasa senantiasa berada dalam ibadah walaupun dia dalam keadaan tidur di atas tempat tidurnya selama tidak melakukan ghibah (menggunjing) kepada orang lain”[3]

Berkata Syaikh As-Sudais,”Dan apakah mereka telah merealisasikan dan menerapkan apa yang menjadi tujuan disyariatkannya puasa (yaitu untuk bertakwa kepada Allåh)?, ataukah masih banyak diantara mereka yang tidak tahu hikmah disyari’atkannya puasa dan melupakan buah manis dari ketakwaan serta jalan-jalan ketakwaan yang bercahaya, sehingga mencukupkan puasa hanya dengan menahan diri dari makanan dan minuman serta pembatal-pembatal puasa yang lahiriyah??” [Kaukabah Al-Khutob Al-Munîfah 1/ 237]

Beliau juga berkata, “Sebagian orang tidak mengetahui hakekat puasa, mereka hanya membatasi makna puasa yaitu menahan diri dari makan dan minum. Maka engkau lihat sebagian mereka, puasanya tidak bisa mencegah (kejahatan) lisannya sehingga terjerumus dalam ghîbah, namîmah, dan dusta. Demikian juga mereka membiarkan telinga dan mata mereka jelalatan sehingga terjatuh dalam dosa dan kemaksiatan.

Imam Bukhori telah meriwayatkan sebuah hadits dalam shahih beliau bahwasanya Råsûlullåh Shallallåhu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِيْ أَيْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya[4] serta berbuat kebodohan[5] maka Allåh tidak butuh kepada puasanya dari meninggalkan makan dan minumnya” [HR Al-Bukhâri no 1903, 6057]

Berkata Ibnu At-Thîn, “Zhahir hadits menunjukkan bahwa barangsiapa yang berbuat ghibah tatkala sedang puasa maka puasanya batal, demikianlah pendapat sebagian salaf. Adapun jumhur ulama berpendapat sebaliknya (yaitu puasanya tidak batal), namun menurut mereka makna dari hadits ini bahwasanya ghibah termasuk dosa besar dan dosanya tidak bisa sebanding dengan pahala puasanya maka seakan-akan dia seperti orang yang batal puasanya”. (Al-Fath 10/582) [Kaukabah Al-Khutob Al-Munîfah 1/ 229]

Berkata Ibnu Rajab, ”Barangsiapa yang di bulan Ramdhan ini tidak beruntung maka kapan lagi dia bisa beruntung, barangsiapa yang di bulan suci ini tidak bisa mendekatkan dirinya kepada Allåh maka sungguh dia sangat merugi” [Wazhâ`if Romadhân hal 12]

Jadilah kita seperti kupu-kupu yang menyenangkan dan indah jika dipandang, serta bermanfaat bagi perkawinan diantara tanaman, padahal sebelumnya adalah seekor ulat yang merusak dedaunan dan merupakan hama tanaman. Namun setelah berpuasa beberapa saat dalam kepompongnya berubahlah ulat tersebut menjadi kupu-kupu yang indah.

Puasa merupakan kesempatan untuk membiasakan diri mentadabburi Al-Qur`ân

Betapa banyak orang yang telah berpaling dari Al-Qur`ân, meninggalkan membaca Al-Qur`ân atau tatkala membacanya dibaca tanpa ditadabburi kandungan maknanya, hingga jadilah Al-Quran pada sebagian orang sesuatu yang terlupakan[6].

Berkata Ibnu Rajab, “Allåh mencela orang-orang yang membaca Al-Qur`ân tanpa memahami (mentadaburi) maknanya,

Allåh berfirman

وَمِنْهُمْ أُمِّيُّوْنَ لاَيَعْلَمُوْنَ الْكِتَابَ إِلاَّ أَمَانِيَّ

“Dan diantara mereka ada yang buta huruf tidak mengetahui Al-Kitâb (At-Taurat), kecuali hanya dongengan belaka” (QS: 2:78),

yaitu membacanya tanpa memahami maknanya. Tujuan diturunkannya Al-Qur`ân adalah untuk difahami maknanya dan untuk diamalkan bukan hanya sekedar untuk dibaca”[Wazhâ`if Romadhân hal 42]

Berkata sebagian salaf, “Al-Qur`ân diturunkan untuk dipraktekan (dalam kehidupan), namun manusia menjadikan membaca Al-Qur`ân itulah bentuk pengamalannya”

Tatkala tiba bulan Råmadhån, Az-Zuhrî berkata,”Ramadhân itu adalah membaca Al-Qur`ân dan memberi makan (fakir miskin)”

Berkata Ibnu ‘Abdil Hakîm, “Jika tiba bulan Ramadhân, Imam Mâlik menghindar dari membacakan hadits dan bertukar-pikiran dengan ahli ilmu. Beliau berkonsentrasi membaca mushaf Al-Qur`ân”.

Berkata ‘Abdur Razzâq, “Jika masuk bulan Ramadhân, Ats-Tsaurî meninggalkan seluruh ibadah dan memfokuskan pada membaca Al-Qur`ân”

Berkata Ibnu Rajab, “Para salaf berkonsentrasi membaca Al-Qur`ân di bulan Ramadhân. Diantara mereka ada yang mengkhatamkan Al-Qur`ân setiap minggu, diantara mereka ada yang setiap tiga hari, ada juga yang menamatkan dalam waktu dua malam, bahkan ada di antara mereka pada saat sepuluh malam yang terakhir menamatkan Al-Qur`ân setiap malam.

Adapun hadits yang menjelaskan larangan mengkhatamkan Al-Qur`ân kurang dari tiga hari maka maksudnya jika dilaksanakan terus menerus.

Adapun menamatkan Al-Quran pada waktu-waktu (tertentu) yang mulia seperti bulan Ramadhân khususnya di malam-malam yang diharapkan seperti lailatul qodar, demikian juga di tempat-tempat yang mulia, maka disunnahkan untuk memperbanyak membaca Al-Qur`ân dalam rangka memanfaatkan kesempatan ketika berada di tempat dan waktu yang mulia. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya, dan merupakan hal yang diamalkan oleh selain mereka”[Wazhâ`if Romadhân hal 43]

Diantara adab-adab tatkala membaca Al-Qur`ân[7]:

1. Hendaknya membaca dengan tartil dangan memperhatikan hukum-hukum tajwîd disertai dengan mentadabburi ayat-ayat yang dibacanya.

Jika ayat yang dibacanya berkaitan dengan kekurangan atau kesalahannya maka hendaknya dia beristighfâr. Jika dia melewati ayat-ayat yang berkaitan dengan rahmat Allåh maka hendaknya dia meminta kepada Allåh rahmat tersebut, dan jika melewati ayat-ayat tentang adzab maka hendaknya dia takut dan berlindung kepada Allåh dari adzab tersebut.

Adapun jika membaca Al-Qur`ân dengan cepat dan kurang memperhatikan hukum-hukum tajwîd maka sulit untuk mentadabburi Al-Qur`ân. Bahkan membaca Al-Qur`ân dengan cepat tanpa aturan terkadang bisa menjadi haram hukumnya jika sampai menimbulkan perubahan huruf-huruf (yaitu tidak keluar sesuai dengan makhrojnya) karena ini termasuk bentuk perubahan terhadap Al-Qur`ân.

Adapun jika membaca dengan cepat namun tetap memperhatikan hukum-hukum tajwîd maka tidak mengapa, karena sebagian orang mudah bagi lisannya membaca Al-Qur`ân (dan sebagian orang bisa mentadabburi Al-Qur`ân walaupun dibaca dengan cepat).

2. Hendaknya tidak memotong pembacaan Al-Qur`ân hanya karena ingin ngobrol dengan teman duduk disampingnya.

Sebagian orang jika sedang membaca Al-Qur`ân kemudian di sampingnya ada seorang sahabatnya maka diapun sering memotong bacaannya untuk ngobrol dengan temannya tersebut, dan hal ini merupakan hal yang semestinya tidak dilakukan karena ini termasuk berpaling dari Al-Qur`ân tanpa adanya kebutuhan.

3. Tidak membaca Al-Quran dengan suara yang keras sehingga mengganggu orang yang disekitarnya yang sedang membaca Al-Qur`ân juga, atau sedang sholat, atau sedang tidur.

Nabi telah melarang hal ini. Dari Abû Sa’îd Al-Khudrî, beliau berkata, “Nabi i’tikâf di masjid lalu beliau mendengar orang-orang membaca Al-Qur`ân dengan suara yang keras dan Nabi sedang berada dalam tenda i’tikâf-nya. Beliaupun membuka sitar (kain penutup) tendanya, kemudian berkata, “Kalian semuanya sedang bermunajat dengan Robbnya maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, janganlah sebagian kalian mengangkat suaranya tatkala membaca Al-Qur`ân” atau beliau berkata,”tatkala (membaca Al-Qur`ân) dalam sholat.”

[HR Ahmad (3/93) dan Abû Dâwûd dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albânî dalam As-Shohîhah 4/134 dan berkata,’Isnadnya shohih sesuai dengan persyaratan (kriteria) Bukhârî dan Muslim]

Råmadhån adalah kesempatan untuk instropeksi diri

‘Umar Al-Farûq Rådhiyallåhu ‘anhu berkata,

حَاسِبُوا أنْفُسَكُم قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُا وَزِنُوْهَا قَبْلَ أَنْ تُوْزَنُوْا وَ تَزَيَّنُوا لِلعَرْضِ الأَكْبَر

“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab! timbanglah diri kalian sebelum kalian ditimbang!, dan berhiaslah (beramal solehlah) untuk persiapan hari ditampakkannya amalan hamba!”

[Diriwayatkan oleh At-Tirmidzî dalam Shifatul Qiyâmah, bab “Al-Kais Lak Dâna Nafsahu…”, kemudian setelah menyebutkan hadits “Al-Kaisu….dst” Beliau berkata, “Dan diriwayatkan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab beliau berkata: “Hisablah….” Atsar ini juga disebutkan oleh Imam Ahmad dalam kitab az-Zuhud, demikian juga Ibnul Qoyyim dalam Madârijus Sâlikîn (1/319)]

Allåh berfirman

يَوْمَئِذٍ لاَ تَخْفَى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ

“Pada hari itu kalian dihadapkan (kepada Tuhan kalian), tiada sesuatupun dari keadaan kalian yang tersembunyi (bagi Allåh)” (QS 69:18).

Benarlah apa yang diucapkan oleh Al-Farûq, sesungguhnya muhasabah diri di dunia ini jauh lebih ringan daripada hisab Allåh di hari dimana rambut anak-anak menjadi putih. Yang menghisab adalah Allåh dan yang menjadi bukti otentik adalah kitab yang sifatnya

لاَ يُغَادِرُ صَغِيْرَةً وَلاَ كَبِيْرَةً إِلاَّ أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلاَ يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا

“Kitab yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar melainkan ia mencatat semuanya. Dan mereka mendapati apa yang telah mereka kerjakan (di dunia) nampak tertulis. Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorangpun jua” (QS 18:49).

Al-Hasan (Al-Bashri) berkata, “Seorang mukmin adalah pengendali dirinya, (hendaknya) dia menghisab dirinya karena Allåh. Yang menyebabkan suatu kaum hisab mereka ringan di akhirat kelak adalah karena mereka telah menghisab jiwa mereka di dunia. Dan hanyalah yang menyebabkan beratnya hisab pada suatu kaum di hari kiamat kelak adalah karena mereka mengambil perkara ini tanpa bermuhâsabah (di dunia)”[Hilyatul Auliyâ’ 2/157]

Hakekat dari muhâsabah adalah menghitung dan membandingkan antara kebaikan dan keburukan, sehingga dengan perbandingan ini diketahui mana dari keduanya yang terbanyak. [Madârijus Sâlikîn 1/321]

Ibnul Qoyyim menjelaskan, “Namun perhitungan ini (muhâsabah) akan terasa sulit bagi orang yang tidak memiliki tiga perkara, yaitu cahaya hikmah, berprasangka buruk kepada diri sendiri dan pembedaan antara nikmat dan fitnah (istidrâj).

(Pertama), cahaya hikmah yaitu ilmu yang dengannya seorang hamba bisa membedakan antara kebenaran dan kebatilan, petunjuk dan kesesatan, manfaat dan mudhorot, yang sempurna dan yang kurang, kebaikan dan keburukan. Dengan demikian ia bisa mengetahui tingkatan amalan mana yang ringan dan mana yang berat, mana yang diterima dan mana yang ditolak. Semakin terang cahaya hikmah ini pada seseorang maka dia akan semakin tepat dalam perhitungannya (muhâsabah).

(Kedua), adapun berprasangka buruk kepada diri sangat dibutuhkan (dalam muhâsabah), karena berbaik sangka kepada jiwa mencegah sempurnanya pemeriksaan jiwa, maka jadinya dia akan memandang kejelekan-kejelekannya menjadi kebaikan dan memandang aibnya adalah suatu kesempurnaan dan tidaklah berprasangka buruk kepada dirinya kecuali orang yang mengenal dirinya. Barangsiapa yang berbaik sangka kepada jiwanya maka dia adalah orang yang paling bodoh tentang dirinya sendiri.

(ketiga), adapun membedakan antara nikmat dan fitnah yaitu untuk membedakan antara kenikmatan yang Allåh anugerahkan kepadanya -berupa kebaikan-Nya dan kasih sayang-Nya yang dengannya ia bisa meraih kebahagiaan yang abadi- dengan kenikmatan yang merupakan istidrâj dari Allåh. Betapa banyak orang yang ter-istidrâj dengan diberi kenikmatan (dibiarkan tenggelam dalam kenikmatan sehingga semakin jauh tersesat dari jalan Allåh-pen) padahal dia tidak menyadari hal itu.

Mereka terfitnah dengan pujian orang-orang bodoh, tertipu dengan keadaannya yang kebutuhannya selalu terpenuhi, dan aibnya yang selalu ditutup oleh Allåh. Kebanyakan manusia menjadikan tiga perkara (yaitu, pujian manusia, terpenuhinya kebutuhan, dan aib yang selalu tertutup) ini merupakan tanda kebahagiaan dan keberhasilan. Sampai disitulah rupanya ilmu mereka….”

Beliau melanjutkan,”…. Semua kekuatan baik yang nampak maupun yang batin jika diiringi dengan pelaksanaan perintah Allåh dan apa yang diridhoi Allåh maka hal itu adalah karunia Allåh, jika tidak demikian maka kekuatan tersebut adalah bencana.

Setiap keadaan yang dimanfaatkan untuk menolong agama Allåh dan berdakwah di jalan-Nya maka hal itu merupakan karunia Allåh, jika tidak , maka hanyalah merupakan bencana. Setiap harta yang disertai dengan berinfaq di jalan Allåh bukan untuk mengharapkan ganjaran manusia dan terima kasih mereka maka dia adalah karunia Allåh. Jika tidak demikian, maka dia hanyalah bumerang baginya….dan setiap sikap manusia yang menerima dirinya dan pengagungan serta kecintaan mereka padanya jika disertai dengan rasa tunduk, rendah, dan hina dihadapan Allåh, demikian juga disertai pengenalannya terhadap aib dirinya dan kekurangan amalannya dan usahanya menasehati manusia maka hal ini adalah karunia Allåh. Jika tidak demikian, maka hanyalah bencana.

Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba mengamati poin yang sangat penting dan berbahaya ini agar bisa membedakan antara karunia dan bencana, anugerah dan bumerang baginya, karena betapa banyak ahli ibadah yang berakhlak mulia yang salah paham dan rancu dalam memahami pembahasan ini.” [Madârijus Sâlikîn 1/ 321-324]

Ketahuilah bahwa termasuk penyempurna muhâsabah yaitu engkau mengetahui bahwa setiap kemaksiatan atau aib yang karenanya engkau mencela saudaramu maka akan kembali kepadamu.

Diriwayatkan dari Råsûlullåh ShallAllåhu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda

مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ

“Barangsiapa yang mencela saudaranya karena dosanya (kemaksiatannya) maka dia tidak akan mati hingga dia melaksanakan kemaksiatan tersebut”

[HR At-Tirmidzî no 2505. Berkata At-Tirmidzî, “Ini adalah hadits hasan ghorîb”. Berkata Al-Mubârokfûri, “Hadits ini munqothi’, walau demikian At-Tirmidzî menghasankannya, kemungkinan karena ada jalan yang lain atau ada syâhid (penguat lain) bagi hadits ini sehingga inqithâ’ (keterputusan sanadnya) tidak mempengaruhi” (Tuhfatul Ahwadzî 7/251). Namun Syaikh Al-Albânî menghukumi bahwa hadits ini adalah hadits maudhû’ (palsu) dalam Dho’îf Sunan At-Tirmidzî no 449 dan dalam Dha’îful Jamî’ no 5710]

Berkata Imam Ahmad menafsirkan hadits ini, “Yaitu (mencelanya karena) dosa/maksiat yang ia telah bertaubat darinya.[8]

Berkata Ibnul Qoyyim, “Dan juga pada suatu pencelaan tersirat rasa gembira si pencela dengan jatuhnya orang yang dicela dalam kesalahan. Imam At-Tirmidzî meriwayatkan juga –secara marfû’- bahwasanya Råsûlullåh ShallAllåhu ‘alaihi wa Sallam bersabda,”Janganlah engkau menampakkan kegembiraan atas bencana yang menimpa saudaramu sehingga Allåh merahmati saudaramu dan mendatangkan bencana bagimu” [HR At-Tirmidzî no 2506, dan berkata,”Ini adalah hadits hasan ghorîb” dan didhoifkan oleh Syaikh Al-Albânî dalan Dho’îf Sunan At-Tirmidzî no 450].

Dan mungkin juga maksud Nabi bahwa dosa pencelaanmu terhadap saudaramu lebih besar dari dosa saudaramu itu dan lebih parah dari maksiat yang dilakukannya itu adalah oleh sebab pencelaanmu itu menunjukan tazkiyatun nafsi (memuji diri sendiri) dan mengklaim bahwa engkau selalu diatas ketaatan dan telah berlepas diri dari dosa dan bahwa saudaramulah yang membawa dosa tersebut.

Maka bisa jadi penyesalan saudaramu karena dosanya tersebut dan akibat yang timbul setelah itu berupa rasa tunduk dan rendah serta penghinaan terhadap jiwanya, dan terlepasnya dia dari penyakit pengklaiman sucinya diri, rasa sombong dan ujub, serta berdirinya dia dihadapan Allåh dalam keadaan menunduk dengan hati yang pasrah, yang lebih bermanfaat baginya dan lebih baik dibandingkan dengan pengklaimanmu bahwa engkau selalu diatas ketaatan kepada Allåh dan engkau menganggap bahwa engkau banyak melakukan ketaatan kepada Allåh bahkan engkau merasa telah memberi sumbangsih kepada Allåh dan kepada makhluk-makhluk-Nya dengan ketaatanmu tersebut. Sungguh dekat saudaramu -yang telah melakukan kemaksiatan- kepada rahmat Allåh. Dan betapa jauh orang yang ujub dan merasa memberi sumbangsih dengan amal ketaatannya dengan kemurkaan Allåh.

Dosa yang mengantarkan pelakunya merasa hina dihadapan Allåh lebih disukai Allåh daripada amal ketaatan yang mengantarkan pelakunya merasa ujub. Sesungguhnya jika engkau tertidur di malam hari (tidak melaksanakan sholat malam) kemudian di pagi hari engkau menyesal, lebih baik dari pada jika engkau sholat malam kemudian di pagi hari engkau merasa ujub kepada diri sendiri, karena sesungguhnya orang yang ujub amalnya tidak sampai kepada Allåh. Engkau tertawa namun engkau mengakui (kesalahanmu dan kekuranganmu) lebih baik dari pada engkau menangis namun engkau merasa ujub. Rintihan orang yang berdosa lebih disukai di sisi Allåh dibanding suara dzikir orang yang bertasbih namun ujub. Bisa jadi dengan sebab dosa yang dilakukan oleh saudaramu Allåh berikan obat kepadanya dan mencabut penyakit yang membunuh darinya padahal penyakit itu ada pada dirimu dan engkau tidak merasakannya.

Allåh memiliki rahasia dan hikmah yang terdapat pada hamba-hambanya yang taat dan yang bermaksiat, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia. Para ulama dan orang-orang bijak tidak mengerti rahasia itu kecuali hanya sekedar yang bisa diperkirakan dan ditangkap oleh panca indera manusia. Namun di balik itu ada rahasia Allåh yang tidak diketahui bahkan oleh para malaikat para pencatat amal.

Råsûlullåh ShallAllåhu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda

إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيُقِمْ عَلَيْهَا الْحَدُّ وَلاَ يُثَرِّبْ

“Jika budak wanita milik salah seorang dari kalian berzina maka tegakkanlah hukuman had baginya dan janganlah dia mencelanya” [HR Al-Bukhârî 2152]

…, karena sesungguhnya penilaian adalah di sisi Allåh dan hukum adalah milik-Nya. Dan tujuannya adalah menegakkan hukuman had pada budak wanita tersebut bukan mencelanya….

Allåh telah berkata tentang makhluk yang paling mengetahuiNya dan yang paling dekat denganNya (yaitu Råsûlullåh ShallAllåhu ‘alaihi wa Sallam),

“Dan kalau Kami tidak memperkuat (hati)mu, niscaya engkau hampir-hampir condong sedikit kepada mereka (orang-orang kafir)” (QS 17:74).

Nabi Yûsuf telah berkata,”Dan jika Engkau hindarkan tipu daya mereka dariku, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh” (QS 12:33).

Dan Nabi paling sering bersumpah dengan berkata

ياَ وَمُقَلِّبِ الْقُلُوْبِ

“Demi Dzat yang membolak-balikan hati manusia” [HR Al-Bukhârî 6617, 6628].

Beliau bersabda,”Tidak satu hati manusiapun melainkan ia berada diantara dua jari dari jari jemari Allåh. Jika Allåh kehendaki Allåh akan memberi petunjuk kepadanya dan jika Allåh kehendaki maka Allåh akan menyesatkannya” [HR Ibnu Mâjah no 99, Ahmad 4/182, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albânî dalam Shahîh Sunan Ibnu Mâjah]

Kemudian beliau berdoa,

اللَّهُمَّ مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى دِيْنِكَ

“Wahai Dzat yang membolak-balikan hati manusia, tetapkanlah hati kami di atas jalanMu” [Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albânî dalam Shahîh Sunan At-Tirmidzî 1739]

اللَّهُمَّ مُصَّرِّفَ الْقُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ

“Wahai Dzat yang memaling-malingkan hati manusia, palingkanlah hati kami untuk taat kepada-Mu” [HR Muslim no 2654].

Berdoa kepada Allåh agar ibadah puasa kita diterima

Berkata Ibnu Rojab, “Para salaf, mereka berusaha dengan bersungguh-sungguh untuk menyempurnakan dan memperbaiki amalan mereka, kemudian setelah itu mereka sangat memperhatikan agar amalan mereka diterima, mereka takut amalan mereka tidak diterima. Mereka itulah “Orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan dan hati mereka dalam keadaan takut” (QS 23:60).

Diriwayatkan dari ‘Alî beliau berkata,”Hendaklah kalian lebih memperhatikan agar amal kalian diterima (setelah beramal) dari pada perhatian kalian terhadap amalan kalian (tatkala sedang beramal), apakah kalian tidak mendengar firman Allåh “Sesungguhnya Allåh hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27).

Dari Fadhâlah dia berkata,”Saya mengetahui bahwa Allåh menerima amalan saya walaupun sekecil biji sawi lebih saya sukai daripada dunia dan seisinya karena Allåh berfirman “Sesungguhnya Allåh hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.

Berkata Abûd Darda’, “Saya mengetahui bahwa Allåh telah menerima dariku satu sholat saja lebih aku sukai dari pada bumi dan seluruh isinya karena Allåh berfirman “Sesungguhnya Allåh hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS 5:27)”.[Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr surat Al-Mâ`idah ayat 27]

Berkata Mâlik bin Dinar, “Rasa takut jika amalan tidak diterima itu lebih berat daripada beramal itu sendiri”.

Berkata ‘Athâ’ As-Sulamî, “Waspadalah, jangan sampai amalanmu bukan karena Allåh”

Abdul ‘Azîz bin Abî Ruwwâd berkata, “Aku mendapati mereka (para salaf) sangat bersungguh-sungguh tatkala beramal soleh, namun jika mereka telah selesai beramal, mereka ditimpa kesedihan dan kekhawatiran apakah amalan mereka diterima atau tidak?”

Oleh karena itu para salaf setelah enam bulan berdoa agar dipertemukan oleh Allåh dengan Ramadhân mereka juga berdoa setelah Ramadhân selama enam bulan agar amalan mereka diterima.[9]

Wuhaib bin Al-Ward tatkala membaca firman Allåh

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيْمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَ إِسْمَاعِيْلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

“Dan tatkala Ibrâhîm meninggikan (membina) pondasi Baitullâh bersama Ismâ’îl (seraya berdoa), ”Wahai Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahu” (QS 2:127), maka beliau (Wuhaib bin Al-Ward) pun menangis seraya berkata, “Wahai kekasih Ar-Rahmân, engkau meninggikan rumah Ar- Rahmân lalu engkau takut amalanmu itu tidak diterima oleh Ar- Rahmân [Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr surat Al-Baqoroh ayat 127]

Ibnul Qoyyim menjelaskan, “Puas (ridho)nya seseorang terhadap amal ketaatan yang telah ia kerjakan merupakan indikasi bahwasanya dia tidak tahu akan keadaan dirinya. Dia tidak tahu hak-hak Allåh dan bagaimana semestinya beribadah kepada Allåh.

Ketidaktahuannya akan kekurangan dirinya serta aib-aib yang terdapat dalam amal ketaatannya serta ketidaktahuannya akan kebesaran Allåh dan hak-hak-Nya menjadikan dia berprasangka baik terhadap jiwanya yang penuh dengan kekurangan sehingga akhirnya dia puas dengan amal ketaatannya.

Hal ini juga menimbulkan rasa ‘ujub (takjub) dengan dirinya sendiri yang telah melaksanakan amal ketaatan serta menimbulkan rasa sombong dan penyakit-penyakit hati yang lainnya yang lebih berbahaya daripada dosa-dosa besar yang nampak seperti zina, meminum minuman keras, dan lari dari medan pertempuran. Jika demikian rasa puas terhadap amal ketaatan merupakan kepandiran dan ketololan jiwa.

Jika kita perhatikan…ternyata mereka orang-orang yang bertakwa dan ahli ibadah, mereka sangat memohon ampunan Allåh justru tatkala mereka telah selesai dari amal ketaatan mereka. Hal ini dikarenakan mereka mengakui kekurangan mereka tatkala beramal dan mereka mengakui bahwa amal ketaatan mereka tidak sesuai dengan kebesaran dan keagungan Allåh.

Seandainya bukan karena perintah Allåh untuk beramal maka mereka akan malu menghadap Allåh dengan model ibadah mereka yang penuh kekurangan dan mereka tidak ridho ibadah yang penuh kekurangan tersebut mereka serahkan kepada Allåh. Namun mereka tetap beribadah walalupun penuh kekurangan untuk menjalankan perintah Allåh.

Allåh telah memerintahkan para jema’ah haji (pengunjung rumah Allåh) untuk beristighfâr setelah selesai dari manasik haji yang paling agung dan mulia yaitu wukuf di Arafah.

Allåh berfirman

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا الله عِنْدَ الْمَشْعِرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوْهُ كَمَ هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُم مِنْ قَبْلِهِ لََمِنَ الضَّآلِّيْنَ ثُمَّ أَفِيْضُوا مِنْ حِيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللهَ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌَ َ

“Maka apabila kalian telah beranjak dari Arafah berzikirlah kepada Allåh di Masy’aril Haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allåh sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepada kalian, dan sesungguhnya kalian sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian beranjaklah kalian dari tempat beranjak orang-orang banyak (yaitu Arafah) dan mohon ampunlah kepada Allåh sesungguhnya Allåh Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang” (QS 2:198-199)

Allåh juga berfirman

وَالْمُسْتَغْفِرِيْنََ بِالأَسْحَارِ

“Dan yang memohon ampun di waktu sahur” (QS 3:17).

Berkata Hasan Al-Bashrî, “Mereka memanjangkan sholat malam mereka hingga tiba waktu sahur (menjelang terbit fajar) lalu mereka duduk dan beristighfâr kepada Allåh”. Dan dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi jika telah salam dari sholat beliau ber istighfâr tiga kali. [HR Muslim 591 dan Abû Dâwûd 1512]

Allåh memerintah Nabi untuk ber istighfâr setelah selasai menyampaikan risalah kenabiannya –dan beliau telah menunaikannya dengan baik-, demikian juga setelah menyelesaikan ibadah haji serta menjelang wafat beliau.

Maka Allåh berfirman di surat yang terakhir turun kepada Råsûlullåh ShallAllåhu ‘alaihi wa Sallam:

“Apabila telah datang pertolongan Allåh dan kemenangan. Dan Engkau melihat manusia masuk agama Allåh dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Robmu dan mohon ampun kepada-Nya . Sesungguhnya Dia adalah Maha menerima taubat.” (QS 110:1-3)

Dari turunnya surat ini, maka ‘Umar dan Ibnu Abbâs faham bahwa ini merupakan tanda dekatnya ajal Råsûlullåh yang Allåh beritahukan kepada Råsûlullåh ShallAllåhu ‘alaihi wa Sallam. Maka Allåh pun memerintahkan beliau untuk beristighfâr setelah beliau menunaikan tugas beliau. Maka hal ini seakan-akan pemberitahuan bahwa engkau (wahai Råsûlullåh) telah menunaikan kewajibanmu dan tidak ada lagi tugas yang lain, maka jadikanlah penutupnya adalah istighfâr. Sebagaimana juga penutup sholat, haji, sholat malam.

Dan juga setelah wudhû’ beliau berkata,

سُبْحَانَكَ اللهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ. أَللهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ و اجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Subhanakallahumma wabihamdik asyhadu alla ilaha illa Anta astaghfiruka wa atubu ilaik, Allahummaj’alni minat tawwabina waj’alni minal mutathåh-hirin ”

“Maha Suci Engkau yang Allah dan segala pujian untuk-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu, Ya Allah jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang selalu bersuci”[10]

Dan demikianlah keadaan orang-orang yang mengetahui apa yang semestinya bagi Allåh dan sesuai dengan keagunganNya dan mengerti akan hak-hak ibadah dan persyaratannya.

Berkata sebagian orang bijak, “Kapan saja engkau ridho (puas) dengan dirimu dan amalanmu bagi Allåh, ketahuilah sesungguhnya Allåh tidak ridho dengan amalmu tersebut. Dan barangsiapa yang mengetahui bahwasanya dirinya merupakan tempat kesalahan, aib, dan kejelekan serta mengetahui bahwa amalannya penuh dengan penyakit dan kekurangan, maka bagaimana dia bisa puas dengan amalannya? Bagaimana dia bisa ridho amalan tersebut bagi Allåh?”

Sungguh indah perkataan Syaikh Abû Madin, “Barangsiapa yang merealisasikan ibadahnya maka dia akan memandang amal perbuatannya dengan kacamata riya’, dia memandang keadaannya dengan kacamata pengklaiman (pengakuan belaka), dan memandang perkataannya dengan kacamata kedustaan.

Semakin besar apa yang engkau harapkan di hatimu maka akan semakin ciut (kecil) jiwamu di hadapanmu, dan semakin ciut pula nilai pengorbanan yang telah engkau keluarkan demi meraih harapanmu yang besar. Semakin engkau mengakui hakekat Rubûbiyah Allåh dan hakekat ‘Ubûdiyah serta engkau mengenal Allåh dan engkau mengenal dirimu sendiri maka akan jelas bagimu bahwa apa yang ada padamu berupa amal ketaatan tidaklah pantas untuk diberikan kepada Allåh.

Walaupun engkau datang dengan membawa amalanmu (yang beratnya seperti amalan seluruh) jin dan manusia maka engkau akan tetap takut dihukum Allåh (karena engkau takut tidak diterima-pen). Sesungguhnya Allåh menerima amalanmu karena kemurahan dan kemuliaan serta karunia-Nya kepadamu. Kemudian Dia memberi pahala dan ganjaran kepadamu juga karena kemuliaan, kemurahan, dan karunia-Nya.” [Madârijus Sâlikîn 1/327-330]

Berkata Syaikh Abdur Rahmân As-Sudais, “Ketahuilah saudara-saudaraku, sebagaimana kalian menyambut kedatangan bulan suci ini, kalian juga tidak lama kemudian pastiakan berpisah dengannya. Apakah engkau tahu –wahai hamba Allåh- apakah engkau akan bisa bertemu dengan akhir bulan ini? Ataukah engkau tidak akan menemuinya?? Demi Allåh kita tidak tahu, sedangkan kita tiap hari menyolatkan puluhan jenazah. Dimanakah mereka yang dulu berpuasa bersama kita?

Seorang yang bijak akan menjadikan ini semua untuk bermuhâsabah dan meluruskan kepincangan dan membuangnya dari jalan ketaatan sebelum ajal menjemputnya dengan tiba-tiba. Sehingga tidak bermanfaat ketika itu kecuali amalan shâlih. Ikrarkanlah janji kepada Robb kalian di tempat yang suci ini dan di bulan yang suci ini yang penuh barokah ini untuk bertaubat dan penyesalan serta melepaskan diri dari kekangan kemaksiatan dan dosa. Bersungguh-sungguhlah untuk mendoakan kebaikan bagi diri kalian dan saudara-saudara kalian kaum muslimin.” [11]

Kota Nabi, 3 Ramadhân 1425 H (16 Okt. 2004)
Firanda Andirja Abidin, Lc.

Daftar Pustaka

1. Madârijus Sâlikîn, Ibnul Qoyyim, Tahqîq ‘Abdul ‘Aziz bin Nâshir Al-Julaiyil, Dâr At-Thayibah
2. Wazhâ`if Ramadhân, Syaikh Abdur Rahmân bin Muhammad bin Qâsim.
3. Ahâdîtsu ash-Shiyâm, Ahkâmuhu wa Âdabuhu, Syaikh ‘Abdullâh Al-Fauzân.
4. Tafsîr Al-Qur`ân Al-Karîm, Syaikh ‘Utsaimîn, Dâr Ibnul Jauzî.
5. Ramadhân Fursoh lit Tagyîr, Muhammad bin ‘Abdillâh Al-Habda.
6. Kaukabah Al-Khutob Al-Munîfah min Mimbar Al-Ka’bah As-Syarîfah, Syaikh ‘Abdur Rahman bin ‘Abdul ‘Azîz As-Sudais.
7. Fathul Bârî, Ibnu Hajar Al-‘Asqolânî, Dâr as-Salâm, Riyâdh.
8. Tuhfatul Ahwadzî, Al-Mubârokfûrî, Dâr Ihyâ` At-Turâts Al-‘Arobî.
9. Tafsîr Ibnu Katsîr.

Sumber : http://artikel.stai-ali.ac.id/?p=18

Footenote

[1] Yang menyedihkan ada diantara mereka yang mengatasnamakan dunia yang mereka kejar tersebut dengan nama agama. Ada juga yang berdalih bahwa apa yang mereka lakukan tersebut hukumnya boleh dan demi membantu orang lain. Ketahuilah saudaraku…carilah amalan yang terbaik yang bisa mendatangkan pahala yang sebanyak mungkin di bulan suci ini. Umur kita terbatas. Renungkanlah….

[2] Wazhâ`if Romadhân hal 11. Adakah diantara kita yang senantiasa berdoa untuk berjumpa dengan bulan Ramadhan? Jangankan untuk berdoa selama enam bulan agar berjumpa dengan Ramadhan, bahkan mungkin masih banyak diantara kita yang tidak berdoa selama seminggu agar bersua dengan Ramadhan. Hal ini tidak lain karena kita kurang mengagungkan nilai Ramadhan sebagaimana para salaf. Atau mungkin bahkan diantara kita ada yang tidak pernah berdoa sama sekali untuk berjumpa dengan Ramadhan….??

[3] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razzâq dalam Mushonnaf-nya. Berkata Ibnu Rojab,”Jika dia meniatkan makan dan minumnya untuk menguatkan tubuhnya guna melaksanakan sholat malam dan puasa, maka dia akan diberi pahala (oleh Allah) karena niatnya tersebut (makan dan minumnya dinilai ibadah oleh Allah-pen). Demikian juga jika dia meniatkan dengan tidurnya di malam hari ataupun di siang hari agar kuat untuk beramal (sholih) maka tidurnya itu adalah ibadah” (Wazhâ`if Romadhân hal 24).

[4] Yaitu mengamalkan konsekuensi dari kedustaan tersebut (Al-Fath 4/151)

[5] Syaikh ‘Abdullâh Al-Fauzân menjelaskan,”Yaitu melakukan sesuatu yang merupakan tindakan orang-orang bodoh seperti berteriak-teriak dan hal-hal yang bodoh lainnya” (Âhadîtsu ash-Shiyâm hal 74)

[6] Ibnu Katsîr menjelaskan bahwa diantara bentuk-bentuk meninggalkan (tidak mengacuhkan) Al-Qur`ân adalah meninggalkan praktek pengamalan perintah-perintah yang terdapat dalam Al-Qur`ân, tidak menjauhi larangan-larangan yang terdapat di dalam Al-Qur`ân, berpaling dari (kebiasaaan membaca) Al-Qur`ân dan menggantikannya dengan kebiasaan membaca syair-syair atau perkataan-perkataan atau lagu atau perkara yang sia-sia yang tidak berlandaskan Al-Qur`ân. (Tafsir Ibnu Katsir, pada surat Al-Furqôn ayat 30)

[7] Disadur dari perkataan Syaikh ‘Abdullâh Al-Fauzân dalam kitabnya Âhadîtsu ash-Shiyâm (hal 46-48)

[8] Sebagaimana tafsiran ini dibawakan oleh At-Tirmidzî setelah meriwayatkan hadits ini

[9] Atsar-atsar tersebut disampaikan oleh Ibnu Rojab dalam Wazhâ`if Ramadhân hal 73, kecuali atsar Abûd Darda’

[10] Hadits ini tersusun dari dua hadits. Yang pertama diriwayatkan oleh An-Nasâ`î di dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah hal 173 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albânî dan Shahîhul Jâmi’ no 2059. Adapun hadits yang kedua diriwayatkan oleh At-Tirmidzî no 55 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albânî.

[11] Dari kumpulan khutbah jum’at Syaikh Abdur Rahmân As-Sudais. (Kaukabah Al-Khutob Al-Munîfah 1/ 235)

Bid'ah-Bid'ah Di Bulan Ramadhan

Oleh. Ust. Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi

Bulan Romadhon adalah bulan yang sangat mulia, hanya saja –sebagaimana ibadah-ibadah yang lain-, ia tercampur oleh beberapa ritual bid’ah[1] yang tidak ada dasarnya dalam agama. Berikut ini kami sampaikan beberapa bid’ah yang biasa dilakukan oleh kebanyakan manusia. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menyelamatkan kita darinya. Diantaranya adalah hal-hal sebagai berikut:

1. Melafadzkan Niat Puasa di Malam Hari

Tidak diragukan lagi bahwa niat merupakan syarat sahnya ibadah dengan kesepakatan ulama. Hanya saja perlu diketahui bahwa niat tempatnya adalah di dalam hati, barangsiapa yang terlintas dalam hatinya bahwa dia besok akan berpuasa maka sudah berarti bahwa dia telah berniat. Adapun melafadzkan niat puasa di malam hari baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri dengan mengucapkan:

“Nawaitu Shouma ghodin ‘an adaai fardli syahri romadloona hadzihissanati lillahi ta’ala”

Yang artinya: “Aku berniat puasa besok untuk melaksanakan fardlu puasa Romadlon pada tahun ini karena Allah ta’ala”.

Bacaan ini sangat masyhur di masyarakat kita, bahkan acap kali diucapkan secara berjamaah di masjid setelah sholat Tarawih. Ritual ini tidak ada asalnya sama sekali dalam kitab-kitab hadits, bahkan termasuk kebid’ahan dalam agama yang sekalipun manusia menganggapnya sebagai kebaikan.

Jadi melafadzkan niat seperti itu tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan sebagainya. Bahkan kata Imam Ibnu Abil Izz al-Hanafi rahimahullah: “Tak seorangpun dari imam yang empat, baik Imam Syafi’i rahimahullah maupun lainnya yang mensyaratkan harus melafadzkan niat, karena niat itu di dalam hati dengan kesepakatan mereka”[2]. Maka jelaslah bahwa melafadzkan niat termasuk bid’ah dalam agama”[3].

2. Menetapkan Waktu Imsak

Menetapkan waktu imsak bagi orang yang makan sahur 5 atau 7 menit menjelang adzan shubuh dan mengumumkannya melalui pengeras suara ataupun radio adalah bid’ah dan menyelisihi sunnah, yaitu anjuran mengakhirkan sahur.

Syariat memberikan batasan seseorang untuk makan sahur sampai adzan kedua atau adzan Shubuh dan syariat menganjurkan untuk mengakhirkan sahur. Adapun imsak melarang manusia dari apa yang diperbolehkan syariat dan memalingkan manusia dari menghidupkan sunnah untuk mengakhirkan sahur.

Maka lihatlah wahai saudaraku keadaan kaum muslimin zaman sekarang, mereka membalik sunnah dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Mereka dianjurkan untuk bersegera dalam berbuka tetapi malah mengakhirkannya, dianjurkan untuk mengakhirkan sahur tetapi malah menyegerakannya. Oleh karenanya, maka tertimpa petaka, kefakiran dan kerendahan di hadapan musuh-musuh mereka[4].

Kami memahami bahwa maksud dari para pencetus imsak adalah sebagai bentuk kehati-hatian agar jangan sampai masuk waktu shubuh dalam kondisi masih makan atau minum, Akan tetapi karena ini adalah perkara ibadah, maka untuk pengamalannya harus berdasarkan dalil yang shohih. Jika kita hidup di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, apakah kita berani membuat membuat-buat waktu imsak, melarang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam makan sahur, jauh-jauh sebelum waktu shubuh tiba ??

3. Membangunkan Dengan Kentongan Atau Pengeras Suara

Biasanya disebagian kampung dan desa ada sekelompok anak muda atau juga orang tua menabuh kentongan sekitar 2-3 jam sebelum shubuh untuk membangunkan warganya agar segera sahur, seraya mengatakan: ‘Sahur!! Sahur!! Sahur !!’ Bahkan ada sebagian yang menggunakan mikrofon masjid untuk melakukan panggilan ini.

Tidak ragu lagi bahwa ini adalah suatu kebiasaan yang dianggap ibadah, padahal tidak ada ajarannya dalam agama. Sekiranya hal itu baik tentu akan diajarkan oleh agama. Terlebih lagi kebiasaan tersebut dapat mengganggu kenyamanan tidur warga sekitar di malam hari, padahal Allah azza wa jalla berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَااكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka Telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Syaikh Abdul Qodir al-Jazairi berkata: “Apa yang dilakukan oleh sebagian orang jahil pada zaman sekarang di negeri kita berupa membangunkan orang puasa dengan kentongan merupakan kebid’ahan dan kemungkaran yang seharusnya dilarang dan diingatkan oleh orang-orang yang berilmu”[5].

4. Memperingati Nuzulul Quran

Kebiasaan lain yang dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimin pada tanggal 17 Romadhon ialah mengadakan peringatan yang disebut dengan perayaan Nuzulul Quran sebagai bentuk pengagungan kepada kitab suci al-Quran. Namun ritual ini perlu disoroti dari dua segi:

Pertama: Dari segi sejarah, adakah bukti autentik baik berupa dalil ataupun fakta sejarah yang menyebutkan bahwa al-Quran diturunkan pada tanggal tersebut ? Inilah pertanyaan yang kami lontarkan kepada saudara-saudaraku semua.[6]

Kedua: Anggaplah memang terbukti bahwa al-Quran diturunkan pada tanggal tersebut[7], maka untuk menjadikannya sebagai perayaan yang syar’i diperlukan dalil dan contoh dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Bukankah orang yang paling gembira dengan turunnya al-Quran adalah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam? Namun sekalipun demikian, tidak pernah dinukil dari mereka tentang adanya peringatan semacam ini. Dari sini menunjukkan bahwa peringatan tersebut bukan termasuk ajaran Islam, tetapi merupakan kebid’ahan dalam agama.

Ketahuilah wahai saudaraku bahwa perayaan tahunan dalam Islam hanya ada dua macam: ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha.

Sebagaimana hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

“Dari Anas bin Malik berkata: Tatkala Nabi datang ke kota Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari untuk bersenang-senang sebagaimana di waktu jahiliyah, lalu beliau bersabda: ‘Saya datang kepada kalian dan kalian memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang sebagaimana waktu jahiliah. Dan sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik: ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri’”[8]

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak menginginkan umatnya membuat-buat perayaan baru yang tidak disyariatkan dalam Islam. Alangkah bagusnya ucapan al-Hafizh Ibnu Rojab rahimahullah: “Sesungguhnya perayaan tidaklah diadakan berdasarkan logika dan akal sebagaimana dilakukan ole Ahli Kitab sebelum kita, tetapi berdasarkan syariat dan dalil”[9]. Beliau juga berkata: “Tidak disyariatkan bagi kaum muslimin untuk membuat perayaan kecuali perayaan yang diizinkan syariat, yaitu ‘Idul Fithri, ‘Idul Adha, hari-hari Tasyrik, ini perayaan tahunan, dan hari Jum’at ini perayaan pekanan. Selain itu, menjadikannya sebagai perayaan adalah bid’ah dan tidak ada asalnya dalam syari’at.”[10]

5. Komando Diantara Raka’at Sholat Tarawih

Berdzikir dan mendo’akan para Khulafaur Rosyidin diantara dua salam sholat Tarawih dengan cara berjamaah dipimpin oleh satu orang dengan mengucapkan

“Assholatu sunnatat tarawihi rahimakumullah...”

Tidak pernah dinukil dari al-Quran dan dalam Sunnah tentang dzikir ini. Kalau tidak pernah kenapa kita tidak mencukupkan diri dengan apa yang dibawa oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Oleh karenanya maka hendaknya bagi setiap muslim untuk menjauhi hal ini, karena hal ini termasuk kebid’ahan dalam agama yang hanya dianggap baik oleh logika.

Jangan ada yang mengatakan bahwa hal itu boleh-boleh saja karena berisi sholawat dan do’a kepada sahabat yang merupakan amalan baik dengan kesepakatan ulama, itu memang benar tetapi masalahnya manusia menganggapnya sebagai syiar shalat tarawih, padahal itu merupakan tipu daya iblis kepada mereka.

Bagaimana mereka menganggap baik sesuatu yang tidak ada ajarannya dalam agama, padahal hal itu diingkari secara keras oleh Imam Syafi’i rahimahullah tatkala berkata:

“Barangsiapa yang istihsan maka ia telah membuat syariat”[11].

Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Maksud istihsan adalah ia menetapkan suatu syariat yang tidak syar’i dari pribadinya sendiri”[12]. Jadi ritual ini termasuk kebid’ahan yang harus diwaspadai dan ditinggalkan.

6. Tadarrus Al-Qur’an Berjamaah Dengan Pengeras Suara

Pada dasarnya kita dianjurkan untuk banyak membaca al-Qur’an di bulan ini. Namun ritual Tadarrus al-Qur’an berjamaah yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin di masjid dengan mengeraskan suara adalah suatu hal yang perlu diluruskan.

Membaca al-Qur’an termasuk ibadah mulia yang diharapkan dengannya dapat dipahami dan diamalkan kandungannya serta dilakukan sesuai tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yaitu dengan suara pelan dan merendahkan diri karena itu lebih menjauhkan seseorang dari riya’ dan mendekatkan seseorang kepada Robbnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’rof:55)

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah menegur sebagian sahabat yang berdo’a atau berdzikir dengan suara keras dengan perkataan beliau:

“Wahai manusia, kasihanilah dirimu ! sesungguhnya kalian tidaklah berdo’a kepada Dzat yang tuli dan tidak ada, sesungguhnya Ia bersama kalian dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat Maha Suci Nama-Nya dan Maha Tinggi Kemuliaan-Nya” (HR. Bukhori dan Muslim)

Terlebih lagi apabila ibadah mulia ini dilakukan dengan cara campur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Wallahul muwaffiq.

7. Mengkhususkan Ziarah Kubur

Pada Bulan Romadhon dan hari raya sering kita dapati manusia ramai ke kuburan dengan keyakinan bahwa waktu itu adalah waktu yang sangat istimewa dalam ziarah kubur. Namun, adakah dalam Islam ketentuan waktu khusus untuk ziarah kubur ?

Islam tidak mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur. Para ahli fiqih dari kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah telah menegaskan anjuran memperbanyak zaiarah kubur kapanpun waktunya[13]. Ulama-ulama dari kalangan Malikiyah mengatakan: “Ziarah kubur tidak ada batasan dan waktu khusus”[14]. Hal ini juga dikuatkan dengan keumuman dalil-dalil tentang perintah ziarah kubur dan tidak ada keterangan bahwa ziarah kubur terbatasi dengan waktu tertentu, karena diantara hikmah ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran, mengingat akhirat, melembutkan hati, dan hal itu dianjurkan untuk dilaksanakan setiap waktu tanpa terbatasi oleh waktu khusus.

Jadi pada prinsipnya kita tidak boleh mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk ziarah kubur, kapanpun hal itu dilakukan hukumnya adalah boleh.

Demikianlah beberapa bid’ah yang masyhur dan dilakukan oleh sebagian kaum muslimin yang dapat kami sampaikan. Kita memohon kepada Allah azza wa jalla agar menyelamatkan kita semua darinya dan memberikan hidayah kepada kaum muslimin yang masih melakukannya. Amiin.

_____________________________________________________
Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi Khusus Th. Ke -9 Romadhon-Syawal 1430 H (September dan Oktober 2009) hal. 35-38 dengan penambahan dan pengurangan beberapa footnote

Footnote

[11] Ucapan ini populer dari Imam Syafi’i sebagaimana dinukil oleh para imam madzhab. Syafi’i seperti Ghozali dalam al-Mankhul hlm. 374 dan al-Mahalli dalam Jam’ul Jawami’: 2/395 dan lain sebagainya. (Lihat Ilmu Ushul Bida’ hlm. 121 oleh syaikh Ali Hasan)

[12] Irsyadul Fuhul hlm. 240

[13] Ahkam al-Maqobir hal. 302

[14] Mukhtasor al-Khalil Ala Mawahib al-Jalil: 2/237

Balasan Kejujuran dan Amanah

Setiap muslim diperintahkan untuk berlaku amanah dan memiliki akhlak yang baik serta sifat yang terpuji. Barang-siapa yang melakukan sifat-sifat tersebut, niscaya ia diberi balasan yang baik, di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa yang meninggalkan khianat dan menipu karena Allah dengan segenap kejujuran dan keikhlasan, niscaya Allah mengganti hal tersebut dengan kebaikan yang banyak Abu Hurairah radhiallahu 'anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Ada seorang laki-laki yang membeli tanah perkebunan dari orang lain. Tiba-tiba orang yang membeli tanah perkebunan tersebut menemukan sebuah guci yang di dalamnya terdapat emas. Maka ia berkata kepada penjualnya, 'Ambillah emasmu dariku, sebab aku hanya membeli tanah perkebunan, tidak membeli emas!' Orang yang memiliki tanah itu pun menjawab, 'Aku menjual tanah itu berikut apa yang ada di dalamnya'. Lalu keduanya meminta keputusan hukum kepada orang lain. Orang itu berkata,'Apakah kalian berdua memiliki anak?' Salah seorang dari mereka berkata, 'Aku memiliki seorang anak laki-laki'. Yang lain berkata, 'Aku memiliki seorang puteri'. Orang itu lalu berkata, 'Nikahkanlah anak laki-laki(mu) dengan puteri(nya) dan nafkahkanlah kepada keduanya dari emas itu dan bersedekahlah kalian dari padanya!'." (HR. Al-Bukhari dalam Akhbar Bani Israil, dan Muslim).

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwasanya beliau menyebutkan seorang laki-laki dari Bani Israil yang meminta orang Bani Israil lainnya agar memberinya hutang sebesar 1000 dinar. Lalu orang yang menghutanginya berkata, 'Datangkanlah beberapa saksi agar mereka menyaksikan (hutangmu ini)'. Ia menjawab, 'Cukuplah Allah sebagai saksi bagiku!' Orang itu berkata, 'Datangkanlah seseorang yang menjamin(mu)!' Ia menjawab, 'Cukuplah Allah yang menjaminku!' Orang yang akan menghutanginya pun lalu berkata, 'Engkau benar!' Maka uang itu diberikan kepadanya (untuk dibayar) pada waktu yang telah ditentukan. (Setelah lama) orang yang berhutang itu pun pergi berlayar untuk suatu keperluannya. Lalu ia mencari kapal yang bisa mengantarnya karena hutangnya telah jatuh tempo, tetapi ia tidak mendapatkan kapal tersebut. Maka ia pun mengambil kayu yang kemudian ia lubangi, dan dimasukkannya uang 1000 dinar di dalamnya berikut surat kepada pemiliknya. Lalu ia meratakan dan memperbaiki letaknya. Selanjutnya ia menuju ke laut seraya berkata, 'Ya Allah, sungguh Engkau telah mengetahui bahwa aku meminjam uang kepada si fulan sebanyak 1000 dinar. Ia memintaku seorang penjamin, maka aku katakan cukuplah Allah sebagai penjamin, dan ia pun rela dengannya. Ia juga meminta kepadaku saksi, maka aku katakan, cukuplah Allah sebagai saksi, dan ia pun rela dengannya. Sungguh aku telah berusaha keras untuk mendapatkan kapal untuk mengirimkan kepadanya uang yang telah diberikannya kepadaku, tetapi aku tidak mendapatkan kapal itu. Karena itu, aku titipkan ia kepadaMu'. Lalu ia melemparnya ke laut sehingga terapung-apung, lalu ia pulang.

Adapun orang yang memberi hutang itu, maka ia mencari kapal yang datang ke negerinya. Maka ia pun keluar rumah untuk melihat-lihat barangkali ada kapal yang membawa titipan uangnya. Tetapi tiba-tiba ia menemukan kayu yang di dalamnya terdapat uang. Ia lalu mengambilnya sebagai kayu bakar untuk isterinya. Namun, ketika ia membelah kayu tersebut, ia mendapatkan uang berikut sepucuk surat. Setelah itu, datanglah orang yang berhutang kepadanya. Ia membawa uang 1000 dinar seraya berkata, 'Demi Allah, aku terus berusaha untuk mendapatkan kapal agar bisa sampai kepadamu dengan uangmu, tetapi aku sama sekali tidak mendapatkan kapal sebelum yang aku tumpangi sekarang!'. Orang yang menghutanginya berkata, 'Bukankah engkau telah mengirimkan uang itu dengan sesuatu?' Ia menjawab, 'Bukankah aku telah beritahukan kepadamu bahwa aku tidak mendapatkan kapal sebelum yang aku tumpangi sekarang?' Orang yang menghutanginya mengabarkan, 'Sesungguhnya Allah telah menunaikan apa yang engkau kirimkan kepadaku melalui kayu. Karena itu bawalah uang 1000 dinarmu kembali dengan beruntung!' (HR. Al-Bukhari, 4/469, Kitabul Kafalah , dan Ahmad)
islam Pictures, Images and Photos

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.





Semoga Allah mengampuni dosa dosa kita dan menunjuki jalan Kebenaran