Jadwal Sholat

Waktu Sholat untuk 6 Juta Kota Sedunia
Country:
Silahkan baca semoga ada manfaatnya, terima kasih. Semoga Bermanfaat

Sabtu, 04 Juli 2009

Pintu Taubat Masih Terbuka bagi Orang yang Meninggalkan Shalat

Pintu Taubat Masih Terbuka bagi Orang yang Meninggalkan Shalat


Seri terakhir dari tiga tulisan: Mengaku Islam di KTP Namun Meninggalkan Shalat 5 Waktu

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.

kitab2
Berbagai Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat

Pada pembahasan ini, kami akan membagi beberapa kasus orang yang meninggalkan shalat. Sumber rujukan pembahasan ini adalah dari kitab Manhajus Salaf ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, Amru Abdul Mun’im Salim.

[Kasus Pertama]

Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

[Kasus Kedua]

Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan di atas.

[Kasus Ketiga]

Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam Majmu’ Al Fatawa,

“Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat yang lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.”

[Kasus Keempat]

Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman. Untuk kasus ini berlaku hadits Hudzaifah sebagaimana disebutkan dalam sanggahan keenam di atas.

[Kasus Kelima]

Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5)

Hukuman Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat

Jika dihukumi bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir (sebagaimana dalam kasus kedua di atas), maka berlaku baginya hukum bagi orang kafir di antaranya sebagai berikut :

[Pertama] Gugurnya status kewalian ketika mau menikahkan orang yang berada di bawah kewaliannya. Karena tidak boleh ada kewalian orang kafir bagi seorang wanita muslimah.

[Kedua] Gugurnya hak waris dari kerabat karena orang kafir tidak boleh mewariskan hartanya pada seorang muslim ataupun sebaliknya. Dari Usamah bin Zaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
“Orang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir. Begitu pula orang kafir tidak boleh mewarisi seorang muslim.” (HR. Muslim no. 4225)

[Ketiga] Dilarang masuk Makkah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini .” (QS. At Taubah [9] : 28)

[Keempat] Diharamkan untuk mendo’akannya setelah kematiannya. Juga diharamkan untuk mendo’akan ampunan dan rahmat kepadanya. Allah Ta’ala berfirman,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (113) وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ (114)
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” (QS. At Taubah [9] : 113-114)

[Kelima] Haram menikahkan wanita muslimah kepada orang yang meninggalkan shalat seperti ini karena dia adalah orang kafir. Dan orang kafir tidaklah halal bagi wanita muslimah dengan nash dan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah : 10)

Pembahasan di atas, kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam risalah Hukmu Tarikish Sholah.

success4

Pintu Taubat Masih Terbuka

Kami telah menyaksikan sendiri di tengah-tengah umat Islam sering melalaikan kewajiban yang satu ini yaitu shalat lima waktu. Bahkan ada yang menyatakan dirinya muslim (dalam KTP-nya) tetapi tidak pernah mau shalat. Mungkin di daerah perkotaan, kita sering melihat orang berbondong-bondong ke masjid ketika shalat lima waktu, apalagi daerah kampus yang masyarakat dan mahasiswa sangat perhatian pada agama. Namun, cobalah kita melihat di daerah pedesaan. Kita akan melihat mereka sangat melalaikan hal ini. Hanya segelintir orang yang terlihat rajin ke masjid untuk mengerjakan shalat lima waktu. Bahkan jika kondisi masyarakatnya tidak peduli agama, kita akan melihat masjidnya akan terlihat kosong pada waktu-waktu shalat, mungkin hanya ketika jumatan saja baru terisi atau ketika Ramadhan. Bahkan yang lebih parah lagi, ada suatu desa yang tidak melaksanakan shalat jum’at sama sekali. Jika ada yang hendak mengerjakan shalat jum’at, dia akan menunaikannya di desa tetangga sedangkan masjidnya tetap kosong.

Itulah yang terjadi di tengah umat Islam saat ini. Kami tidak mengetahui apa sebabnya. Mungkin karena kekurangan da’i yang bisa mengajak mereka kepada Islam yang benar. Atau mungkin ada da’i tetapi tidak mau peduli dengan masalah shalat. Seharusnya seorang da’i tidak lupa untuk mengajarkan masalah ini setelah perkara yang utama yang mesti disampaikan yaitu perkara tauhid atau aqidah. Namun, sangat disayangkan da’i-da’i saat ini lebih memilih materi dakwah yang menyenangkan hati masyarakat dengan mengiringi dakwahnya dengan dagelan dan musik. Jarang sekali kami melihat da’i yang masuk ke desa-desa memperingatkan masalah shalat sembari mengatakan bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan termasuk kekafiran. Da’i yang ada hanya menyibukkan materi dakwahnya dengan masalah hati atau akhlaq sedangkan masalah yang penting seperti ini tidak diperhatikan.

Jika memang risalah ini bisa sampai kepada orang yang sering meninggalkan shalat atau sampai kepada para da’i yang dapat menyampaikan kepada mereka, kami ingatkan bahwa pintu taubat masih terbuka. Shalat yang sering ditinggalkan bisa diampuni oleh Allah jika memang kita betul-betul bertaubat dan ingin kembali ke jalan yang benar.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar [39] : 53)

Jika seseorang bertaubat dari berbagai macam dosa termasuk berbagai hal yang dapat mengeluarkannya dari Islam dan dia melakukan hal ini dengan memenuhi syarat-syaratnya, maka taubatnya tersebut akan diterima.

Adapun syarat taubat adalah :

1. Taubat dilakukan dengan ikhlas dan bukan riya’ atau sum’ah (ingin dipuji orang lain).
2. Menyesal dengan dosa yang telah dilakukan.
3. Tidak terus-menerus dalam dosa. Jika meninggalkan yang wajib, segeralah melaksanakannya dan jika melakukan sesuatu yang haram, segeralah meninggalkannya. Jadi, jika seseorang meniggalkan shalat, maka cara taubatnya adalah dengan kembali rutin melakukan shalat.
4. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di waktu akan datang.
5. Taubat tersebut dilakukan pada saat waktu diterimanya taubat yaitu sebelum kematian datang dan sebelum matahari terbit dari sebelah barat. (Lihat pembahasan syarat Taubat di Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin)

Wahai saudaraku … Segeralah bertaubat kepada Allah dengan ikhlas kepada-Nya. Sesalilah dosa yang telah dilakukan di masa lalu. Bertekadlah untuk tidak kembali lagi pada dosa tersebut. Perbaikilah diri dengan melakukan banyak ketaatan.

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71)
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon [25] : 70-71)

Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

****
Selesai disusun di Gunung Kidul,
pada pagi hari, hari kedua bulan Rabi’ul Awwal tahun 1429 H
bertepatan dengan hari Ahad, 09-03-08

Semoga Allah menerima dan membalas amalan ini

Disusun oleh : Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Dimuroja’ah oleh : Ustadz Aris Munandar, S.S.

Tidak ada komentar:

islam Pictures, Images and Photos

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.





Semoga Allah mengampuni dosa dosa kita dan menunjuki jalan Kebenaran