Bismillah,
Untuk membangun keluarga muslim yang baik perlu dipersiapkan anggota keluarga yang shalih, tentunya dimulai dari memilih pasangan suami istri yang shalih pula.
Seorang pria ketika akan menikah hendaknya mempersiapkan diri dan melihat kemampuan dirinya. Dia harus membekali diri dengan ilmu agama agar dapat memfungsikan dirinya sebagai qawwam (pemimpin) yang baik dalam rumah tangga.
Karena Allah Ta`ala telah menetapkan:
“Kaum pria itu adalah pemimpin atas kaum wanita disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (melebihkan kaum pria) di atas sebagian yang lain (di atas kaum wanita) dan karena kaum pria telah membelanjakan harta-harta mereka untuk menghidupi wanita…”. ( An Nisa: 34)
Hendaknya seorang pria menjatuhkan pilihan hidupnya kepada wanita yang shalihah karena demikian yang dituntunkan oleh Nabi kita yang mulia Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Beliau Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda tentang kelebihan wanita yang shalihah:
“Dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah “. (HR. Muslim dalam Shahihnya, Kitab Ar Radlaa`, Bab Istihbaab Nikaahil Bikr. 10/56, Syarah Nawawi)
Tentang istri yang shalihah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam juga bersabda :
“Ada empat perkara yang termasuk dari kebahagiaan: istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan ada empat perkara yang termasuk dari kesengsaraan: tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), tunggangan yang jelek dan tempat tinggal yang sempit”. (HR. Ibnu Hibban. Hadits ini dishahihkan Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab beliau ” Ash Shahihul Musnad Mimma Laysa fish Shahihain” 1/277)
Beliau Shallallahu ‘alaihi Wasallam mengabarkan:
“Wanita itu dinikahi karena empat perkara yaitu karena hartanya, kedudukannya (keturunannya), kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang memiliki agama, taribat yadaak “. (HR. Bukhari dalam Shahihnya no. 5090, Kitab An Nikah, bab Al Akfaau fid Dien, dan Muslim dalam Shahihnya, Kitab Ar Radla, bab Istihbaab Nikahi Dzatid Dien, 10/51, Syarah Nawawi)
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam makna hadits ini ada hasungan untuk bergaul/berteman dengan orang yang memiliki agama baik dalam segala sesuatu karena berteman dengan mereka bisa mengambil faedah dari akhlak mereka, barakah mereka dan baiknya jalan hidup mereka, di samping itu kita aman dari kerusakan yang ditimbulkan mereka”. (10/52)
Masalah agama ini juga harus menjadi pertimbangan seorang wanita ketika ia memutuskan untuk menerima pinangan seorang pria, karena pria yang shalih ini bila mencintai istrinya maka ia akan memuliakannya, namun bila ia tidak mencintai istrinya maka ia tidak akan menghinakannya. Dan hal ini harus menjadi perhatian wali si wanita karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Apabila datang kepada kalian (para wali wanita) orang yang kalian ridla agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita yang di bawah perwalian kalian) maka nikahkanlah laki-laki itu, kalau tidak kalian lakukan hal tersebut niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan terjadi kerusakan yang merata”. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dll)
Bila setiap muslim memperhatikan dan melaksanakan dengan baik apa yang ditetapkan dan digariskan oleh syariat agamanya niscaya ia akan mendapatkan kelurusan dan ketenangan dalam hidupnya, termasuk dalam kehidupan berkeluarga. Dan dia benar-benar dapat merasakan tanda kekuasaan Allah ta`ala sebagaimana dalam firman-Nya;
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan kalian dari diri-diri (jenis) kalian sendiri agar kalian merasa tenang dengan keberadaaan mereka dan Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda –tanda bagi kaum yang mau berfikir”. (Ar Ruum: 21 )
Wallahu ta`ala a`lam bishawwab.
(Dikutip dan merujuk dari tulisan Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah, yang berjudul “Keluarga Dalam Pandangan Islam, Assyariah)
-
Archives
-
Blogroll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar