Bismillah,
Mahram (Bukan "Muhrim" seperti kebayakan orang bilang ) adalah orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan nasab atau hubungan susuan atau karena ada ikatan perkawinan.
Adapun ketentuan siapa yang mahram dan yang bukan mahram telah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 23.
Di dalam ayat ini disebutkan beberapa orang mahram yaitu:
Pertama: Ummahatukum (ibu-ibu kalian). Ibu dalam bahasa arab artinya
setiap yang nasab lahirmu kembali kepadanya. Defenisi ini akan mencakup:
1. Ibu yang melahirkanmu.
2. Nenekmu dari ayah maupun dari Ibumu.
3. Nenek ayahmu dari ayah maupun ibunya.
4. Nenek ibumu dari ayah maupun ibunya.
5. Nenek buyut ayahmu dari ayah maupun ibunya.
6. Nenek buyut ibumu dari ayah maupun ibunya.
7. dan seterusnya ke atas.
Kedua: Banatukum (anak-anak perempuan kalian). Anak perempuan dalam
bahasa arab artinya setiap perempuan yang nisbah kelahirannya kembali
kepadamu. Defenisi ini akan mencakup:
1. Anak perempuanmu.
2. Anak perempuan dari anak perempuanmu (cucu).
3. Anaknya cucu.
4. dan seterusnya ke bawah.
Ketiga: Akhwatukum (saudara-saudara perempuan kalian). Saudara perempuan
ini meliputi :
1. Saudara perempuan seayah dan seibu.
2. Saudara perempuan seayah saja.
3. dan saudara perempuan seibu saja.
Keempat: `Ammatukum (saudara-saudara perempuan ayah kalian). Masuk
dalam kategori saudara perempuan ayah :
1. Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibu.
2. Saudara perempuan ayah dari satu ayah saja.
3. Saudara perempuan ayah dari satu ibu saja.
4. Masuk juga di dalamnya saudara-saudara perempuan kakek dari ayah
maupun ibumu.
5. dan seterusnya ke atas.
Kelima: Khalatukum (saudara-saudara perempuan ibu kalian). Yang masuk
dalam saudara perempuan ibu sama seperti yang masuk dalam saudara
perempuan ayah yaitu :
1. Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibu.
2. Saudara perempuan ibu dari satu ayah saja.
3. Saudara perempuan ibu dari satu ibu saja.
4.Saudara-saudara perempuan nenek dari ayah maupun ibumu.
5. dan seterusnya ke atas.
Keenam: Banatul akhi (anak-anak perempuan dari saudara laki-laki). Anak
perempuan dari saudara laki-laki mencakup :
1. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah dan satu ibu.
2. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah saja.
3. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ibu saja.
4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
6. dan seterusnya ke bawah.
Ketujuh: Banatul ukhti (anak-anak perempuan dari saudara perempuan). Ini
sama dengan anak perempuan saudara laki-laki, yaitu meliputi :
1. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah dan ibu.
2. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah saja.
3. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ibu saja.
4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan,.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.
6. dan seterusnya ke bawah.
Catatan penting:
Tujuh wanita yang tersebut di atas adalah mahram karena nasab. Sehingga kita
bisa mengetahui bahwa ada empat orang yang bukan mahram walaupun ada hubungan nasab, mereka itu adalah :
1. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayah (sepupu).
2. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (sepupu).
3. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah (sepupu).
4. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu (sepupu).
Mereka ini bukanlah mahram dan boleh dinikahi.
Kedelapan : Ummahatukum al-laati ardha'nakum (ibu-ibu yang menyusui
kalian). Yang termasuk ibu susuan adalah :
1. Ibu susuan itu sendiri.
2. Ibunya ibu susuan.
3. Neneknya ibu susuan.
4. dan seterusnya keatas.
Catatan penting:
Kita melihat bahwa dalam ayat ini Ibu susuan dinyatakan sebagai mahram,
sementara menurut ulama pemilik susu adalah suaminya karena sang
suamilah yang menjadi sebab isterinya melahirkan sehingga mempunyai air
susu. Maka disebutkannya ibu susuan sebagai mahram dalam ayat ini adalah
merupakan peringatan bahwa sang suami adalah sebagai ayah bagi anak yang
menyusu kepada isterinya. Dengan demikian anak-anak ayah dan ibu
susuannya baik yang laki-laki maupun yang perempuan dianggap sebagai
saudaranya (sesusuan), dan demikian pula halnya dengaan saudara-saudara
dari ayah dan ibu susuannya baik yang laki-laki maupun yang perempuan
dianggap sebagai paman dan bibinya. Karena itulah Nabi ? menetapkan di
dalam hadits beliau yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam
Muslim dari hadits `Aisyah dan Ibnu `Abbas -radhiyallahu
`anhuma-, "Sesungguhnya menjadi mahram dari susuan apa-apa yang
menjadi mahrom dari nasab".
Kesembilan: Akhwatukum minar radha'ah (dan saudara-saudara perempuan
kalian dari susuan). Yang termasuk dalam kategori saudara perempuan
sesusuan adalah :
1. Perempuan yang kamu disusui oleh ibunya ( ibu kandung maupun ibu
tiri).
2. Atau perempuan itu menyusu kepada ibumu.
3. Atau kamu dan perempuan itu sama-sama menyusu pada seorang perempuan
yang bukan ibu kalian berdua.
4. Atau perempuan yang menyusu kepada istri yang lain dari suami ibu
susuanmu.
Kesepuluh: Ummahatu nisa`ikum (dan ibu isteri-isteri kalian). Ibu isteri
mencakup ibu dalam nasab dan seterusnya keatas dan ibu susuan dan
seterusnya keatas. Mereka ini menjadi mahram bila/dengan terjadinya akad
nikah antara kalian dengan anak perempuan mereka, walaupun belum
bercampur.
Kesebelas: Anak-anak istrimu (Ar-Raba`ib) yang dalam pemeliharaanmu dari
istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan
istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya.
Ayat ini menunjukkan bahwa Ar-Raba`ib adalah mahram. Dan menurut bahasa
arab Ar-Raba`ib ini mencakup :
1. Anak-anak perempuan istrimu.
2. Anak-anak perempuan dari anak-anak istrimu ( cucu perempuannya
istri).
3. Cucu perempuan dari anak-anak istrimu.
4. dan seterusnya ke bawah.
Tapi Ar-Raba`ib ini dalam ayat ini menjadi mahram dengan syarat apabila
ibunya telah digauli adapun kalau ibunya diceraikan atau meninggal
sebelum digauli oleh suaminya maka Ar-Raba`ib ini bukan mahram suami
ibunya bahkan suami ibunya itu bisa menikahi dengannya. Dan ini
merupakan pendapat Jumhur Ulama seperti Imam Malik, Ats-Tsaury,
Al-Auza'y, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan lain-lainnya.
Keduabelas: Istri-istri anak-anak kandungmu (menantu).
Ini meliputi :
1. Istri dari anak kalian.
2. Istri dari cucu kalian.
3. Istri dari anaknya cucu.
4. dan seterusnya kebawah baik dari nasab maupun sesusuan.
Mereka semua menjadi mahram setelah akad nikah dan tidak ada perbedaan
pendapat di kalangan para ulama dalam hal ini.
Peringatan:
Demikian mahrom dalam surah An Nisa. Tapi perlu diingat, pembicaraan dalam ayat ini walaupun ditujukan langsung kepada laki-laki dan menjelaskan rincian siapa yang merupakan mahrom bagi mereka, ini tidaklah menunjukkan bahwa di dalam ayat ini tidak dijelaskan tentang siapa mahrom bagi perempuan. Karena Mafhum Mukhalafah (pemahaman
kebalikan) dari ayat ini menjelaskan hal tersebut. Misalnya disebutkan dalam ayat : "Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian", maka mafhum mukhalafahnya adalah : "Wahai para ibu,
diharamkan atas kalian menikah dengan anak-anak kalian." Misal lain, disebutkan dalam ayat : "Dan anak-anak perempuan kalian." Maka mafhum mukhalafahnya adalah : "Wahai anak-anak
perempuan diharamkan atas kalian menikah dengan ayah-ayah kalian."
Dan demikian seterusnya.
wal hamdu lillahi Rabbil `alamin.
Sumber: Majalah An-Nashihah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar