Jadwal Sholat

Waktu Sholat untuk 6 Juta Kota Sedunia
Country:
Silahkan baca semoga ada manfaatnya, terima kasih. Semoga Bermanfaat

Senin, 03 Agustus 2009

Praktik Bisnis Haram yang Harus Dihindari


Bisnis dan kecurangan ibarat dua sisi mata uang. Dimana ada bisnis, disitu ada kecurangan. Praktik-praktik curang dalam berbisnis seperti tak terhindarkan. Namun berbisnis dengan cara kotor bukan jaminan sukses. Lagipula dalam Islam, berbisnis curang dan kotor itu hukumnya haram.

Ahmad Muhajir dalam Laporan Utama Majalah Gontor Edisi Januari 2008 mengemukakan delapan praktik bisnis yang diharamkan dalam Islam. Berikut penjelasannya:

1. Riba
Secara terang-terangan Allah SWT telah mengharamkan riba. ”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS al-Baqarah 275).

Ada tiga jenis riba yang sering dilakukan. Pertama, riba fadl atau riba buyu’, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis, tapi tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahan barangnya. Pertukaran seperti itu mengandung unsur ketidakjelasan nilai barang pada masing-masing pihak. Akibatnya, bisa mendorong orang berbuat zalim.

Kedua, riba nasi’ah atau riba yang muncul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria. Keuntungan muncul tanpa adanya risiko dan hasil usaha muncul tanpa adanya biaya. Padahal, dalam dunia bisnis kemungkinan untung dan rugi selalu ada. Memastikan sesuatu di luar wewenang sifatnya zalim.

Ketiga, riba jahiliah atau utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman, karena peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai waktu yang ditentukan.

2. Gharrar
Gharrar (ketidakpastian) atau taghrir adalah praktik penipuan dengan melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa ilmu yang cukup, atau mengambil risiko dari perbuatan yang mengandung risiko tanpa memikirkan akibat yang bisa ditimbulkan terhadap orang lain.

Orang yang melakukan gharrar biasanya tidak memikirkan risiko yang bisa terjadi pada orang lain. Si pelaku hanya memikirkan keuntungan besar yang akan ia dapatkan. Contohnya banyak terjadi dalam jual beli barang. Si penjual mengaku kualitas barangnya bagus. Tapi setelah dibeli, ternyata jelek, bahkan hasil dari curian.

Ada dua jenis gharrar: Gharrar dalam kuantitas dan gharrar dalam kualitas. Yang pertama, dapat dilihat pada sistem ijon, yaitu menjual hasil panen, tapi belum diketahui berapa banyak hasil panennya. Namun begitu, harga sudah disepakati. Sedang gharrar dalam kualitas bisa dilihat pada praktik jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan. Anak sapi itu belum bisa dipastikan kondisi fisiknya, tapi juga sudah diperjualbelikan. Semua itu tentu saja bisa menimbulkan kekecewaan, jika harga yang disepakati tidak sesuai dengan jumlah atau kualitas barang yang diperjualbelikan.

3. Riswah
Riswah atau praktik suap menyuap merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Rasulullah dalam sebuah Hadis menyatakan bahwa Allah dan Rasul-Nya akan melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. Dalam praktiknya, riswah biasanya dilakukan untuk melancarkan sebuah urusan, menutupi sesuatu, menghilangkan kecacatan, atau memudahkan sesuatu yang sebenarnya tidak mungkin.

Praktik bisnis ini akan merugikan pihak lain yang memunyai kemampuan dan hak yang sama sekaligus merugikan lembaga atau orang lain.

4. Maisyir
Pada zaman jahiliah, maisyir (perjudian) adalah bentuk permainan undian yang dilakukan oleh sekelompok orang (biasanya 10 orang). Mereka mengumpulkan kupon dengan nilai yang berbeda-beda ke dalam sebuah kantong. Kantong itu lalu mereka serahkan kepada seorang bandar. Sebelum diundi, mereka memotong satu unta untuk dibagi menjadi beberapa bagian. Kemudian, satu per satu orang yang mengikuti undian mengambil kupon di dalam kantong tadi, lalu mengambil bagian unta sesuai dengan jumlah bagian yang tertera di kupon.

Peserta yang mengambil kupon, tapi isinya kosong diwajibkan membayar uang seharga unta yang dipotong tadi. Peserta yang menang wajib memberi beberapa bagian potong unta untuk orang miskin. Meski terkesan ada unsur sosialnya, tetap saja cara seperti ini tidak dibenarkan dan haram.

Praktik bisnis model ini masih ada hingga sekarang dengan berbagai variasi baru. Umumnya, dilakukan oleh orang-orang malas yang ingin mendapatkan keuntungan besar seketika. Islam melarang praktik ini karena tidak sehat dan lebih banyak mudharat-nya.

5. Ikhtikar
Ikhtikar atau monopoli tidak diperbolehkan dalam Islam, karena siapapun berhak untuk melakukan jual beli di pasar. Pengertian ikhtikar di sini juga mengandung arti mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.

Pada zaman Rasulullah, praktik ikhtikar dilakukan dengan cara menimbun barang agar terjadi kelangkaan barang sehingga harga akan naik. Rasulullah berkata: ”Barangsiapa melakukan ikhtikar untuk merusak harga pasar sehingga harga naik secara tajam, maka ia berdosa”. (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

6. Bai’ Najasi
Bai’ Najasi (permintaan palsu) diharamkan karena penjual melakukan praktik bisnis dengan cara menyuruh orang lain memuji-muji kualitas dan kuantitas barangnya. Orang tersebut nantinya akan membeli barangnya itu dengan harga tinggi. Akibatnya, orang lain yang melihat akan terpengaruh dan tertipu dengan harga tersebut. Padahal, orang yang memuji dan membeli barang itu tak lain adalah temannya sendiri.

Si penjual hanya ingin menipu orang lain agar membeli barangnya dengan harga yang ia inginkan. Praktik Bai’ Najasi ini dilarang dalam Islam karena akan melahirkan permintaan palsu.

7. Tadlis
Tadlis (penyembunyian) adalah praktik bisnis yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyembunyikan informasi harga dari orang lain. Tujuannya, agar ada celah baginya untuk menipu orang yang tidak tahu harga barang sebenarnya. Praktik tadlis ini dimungkinkan untuk mengelabui pihak-pihak yang tidak mengetahui informasi dari suatu harga. Akibatnya, pihak yang tidak mengetahui informasi bisa dirugikan.

Larangan praktik bisnis ini telah disampaikan dalam al-Qur’an Surat al-An’am ayat 152: “...dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil, kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya”.

8. Tallaqi Rukban
Tallaqi Rukban ini biasanya banyak dilakukan oleh orang kota yang memiliki informasi lebih lengkap tentang harga suatu barang. Kemudian, ia membeli barang dari para petani atau produsen yang tidak memiliki informasi lengkap tentang barang tersebut, dengan tujuan untuk mendapatkan harga barang yang lebih murah dari harga sebenarnya.

Praktik bisnis seperti ini dilarang karena mengandung dua hal: Pertama, adanya rekayasa penawaran dengan mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua, mencegah penjual dari luar kota mengetahui harga pasar yang baru. Pelarangan praktik ini tertuang dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Anas RA: "Rasulullah melarang orang-orang kota menjualkan barang-barang orang desa sebelum sampai pasar walaupun orang itu saudara kandungnya”.

*Sumber niriah.com

Tidak ada komentar:

islam Pictures, Images and Photos

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.





Semoga Allah mengampuni dosa dosa kita dan menunjuki jalan Kebenaran